BEI Tindak Transaksi Short Selling Langgar Ketentuan

Selasa, 25 Agustus 2015 - 10:43 WIB
BEI Tindak Transaksi Short Selling Langgar Ketentuan
BEI Tindak Transaksi Short Selling Langgar Ketentuan
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan surat kepada seluruh anggota bursa untuk melarang melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas bursa untuk menahan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dalam.

"Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Irmawati Amran dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia menyatakan, ketentuan yang dimaksud ada dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6. tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Selain itu, adanya Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling. Kemudian juga Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

(Baca: BUMN Buyback Saham, IHSG Dibuka Berhasil Positif)

http://ekbis.sindonews.com/read/1036676/32/bumn-buyback-saham-ihsg-dibuka-berhasil-positif-1440469577
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4250 seconds (0.1#10.140)