Proyek Kereta Cepat RI-China Wajib Setor Modal Awal Rp1,25 T

Selasa, 08 Desember 2015 - 00:26 WIB
Proyek Kereta Cepat RI-China Wajib Setor Modal Awal Rp1,25 T
Proyek Kereta Cepat RI-China Wajib Setor Modal Awal Rp1,25 T
A A A
JAKARTA - Proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) diwajibkan menyetor modal awal sebesar Rp1,25 triliun sebagai prasyarat permodalan dan dalam rangka memenuhi persyaratan perusahaan menjadi penyelenggara sarana maupun prasarana perkeretaapian.

“Badan usaha harus dibentuk dulu dan harus ada modal disetor. Saya lupa berapa nilainya, tapi mereka belum penuhi jumlah nilainya. Itu ditunjukan kepada kami bahwa mereka memiliki modal disetor sekian. Bukan dalam bentuk tanah, tapi harus bentuk uang. Ya, itu yang harus ditunjukkan kepada kami dan itu belum masih dalam proses. (Modal disetor ini) biar tidak mangkrak juga,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmokodi Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi Pasal 17 ayat 1 disebutkan, persyarat kepemilikan modal untuk memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antarkota.

Sementara dalam pasal 17 ayat 2 tercantum, untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian antarkota wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp250 miliar. (Baca: Pembangunan KA Cepat Bandung-Jakarta Mulai April 2017)

Saat ini, lanjut Hermanto, pengurusan izin PT KCIC baru disahkan melalui Kementerian Hukum dan HAM atau masih dalam bentuk badan usaha biasa. "Untuk bisa memegang izin trase, PT KCIC juga harus merampungkan persyaratan yang salah satunya ya modal disetor itu," jelasnya.

Hermanto mengatakan, untuk izin trase diperlukan pula adanya penyesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dari pemda. “Kalau tadinya belum ada di RTRW provinsi, jadinya harus dicantumkan untuk kereta api cepat. Kalau belum ada, ya diubah dulu dari pemda. Ada rekomendasi dari pemda. Itu kewenangan daerah,” terangnya.

Secara terpisah, Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan menyatakan, pihaknya masih dalam proses persiapan untuk memenuhi ketentuan modal disetor mencapai Rp1,25 triliun. “Kalau saya sifatnya menunggu pemegang saham. Nanti, apa yang bisa kami selesaikan, kami lapor ke Pak Menteri,” imbuhnya.

Hanggoro optimistis, KCIC segera mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar dan DKI Jakarta terkait ketersesuaian dengan RTRW provinsi. (Baca: Indef: Kereta Cepat Tak Tepat di Pulau Jawa)

Dia menargetkan, pihaknya akan mendapatkan rekomendasi itu selambat-lambatnya pada Rabu (9/12/2015). “Ini masih proses rekomendasi dari Jabar dan DKI Jakarta. Saya belum berani bicara. (Tetapi) dalam satu sampai dua hari kami harap selesai rekomendasinya,” pungkas Budi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7898 seconds (0.1#10.140)