Pajak Sapi Impor Bikin Harga Daging di Daerah Ini Naik

Sabtu, 23 Januari 2016 - 13:27 WIB
Pajak Sapi Impor Bikin Harga Daging di Daerah Ini Naik
Pajak Sapi Impor Bikin Harga Daging di Daerah Ini Naik
A A A
BANTUL - Harga daging sapi di Bantul mulai merangkak naik dibanding sebelumnya. Hal ini ditengarai banyak daging sapi yang dihasilkan pedagang di wilayah ini lari keluar daerah menyusul pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap daging sapi.

Kepala Seksi (Kasie) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Zanita Sri Andanawati mengungkapkan, dalam pantauan yang dilakukannya kemarin, harga daging sapi mulai merangkak naik.

Namun, kenaikannya normal karena hanya naik tipis dari Rp110.000 per kilogram (kg) ke Rp112.000 per kg. Pihaknya masih belum begitu merisaukan kenaikan harga daging sapi tersebut. "Masih naik tipis, dan itu wajar," ujarnya di Bantul, kemarin.

Namun, dia mulai mengkhawatirkan kemungkinan larinya daging sapi asal Bantul ke luar daerah, terutama ke Jakarta. Sebab, dia menduga saat ini harga daging sapi di Jakarta naik signifikan karena isu penerapan PPN 10% pada komoditas ini.

Atas dasar itu, stok daging sapi di Jakarta mulai menipis dan pengusaha banyak yang mencari ke luar Jakarta, seperti ke Bantul. Jika hal tersebut terus terjadi, maka kemungkinan besar harga daging sapi di Bantul akan terus merangkak naik.

Sebenarnya, kata dia, para pengusaha daging sapi di wilayah Segoroyoso mampu memenuhi berapapun kebutuhan daging sapi di Kabupaten Bantul. Namun, jika terus-terusan diambil ke luar daerah, maka harga daging sapi di Bantul akan mengalami pengurangan. "Karena stok berkurang, maka harga bisa naik," ucapnya.

Masyarakat dan pengusaha seharusnya tidak perlu panik dengan penerapan PPN terhadap daging sapi ini. Karena penerapan PPN 10% berlaku bagi pengusaha yang memiliki omzet Rp4,8 miliar.

Pengusaha yang mampu meraih omzet Rp4,8 miliar tersebut hanya pengusaha dari luar negeri melalui penanaman modal asing (PMA). Dan di Bantul, tidak ada pengusaha daging sapi yang omzetnya hingga miliaran rupiah.

Selain itu, pengusaha daging sapi di Bantul termasuk pengusaha lokal yang terlebih dahulu memelihara sapi ketika akan disembelih. Sementara yang dikenai pajak adalah pengusaha yang mendatangkan sapi untuk langsung dipotong tanpa melalui proses penggemukan terlebih dahulu.

Dan tidak dikenakan kepada pengusaha yang mendatangkan sapi bakalan untuk dipelihara selama beberapa tahun sebelum disembelih. "Jadi sebenarnya pengusaha di sini tidak perlu resah," tegas Zanita.

Ketua Paguyuban Pengusaha Daging Sapi Segoroyoso (PPDS) Pleret Bantul IIham Ahmadi mengatakan, selain resah dengan isu penerapan PPN 10%, kini para pengusaha daging sapi juga menghadapi menipisnya stok sapi siap potong di wilayah ini.

Namun, pihaknya memang belum berencana menaikkan harga jual daging sapi. Kemungkinan besar kenaikan tersebut karena mekanisme pasar tradisional yang ikut-ikutan naik seperti wilayah lain.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5844 seconds (0.1#10.140)