Pemanfaatan Bandara Halim Perdanakusuma Dievaluasi

Senin, 11 April 2016 - 21:13 WIB
Pemanfaatan Bandara Halim Perdanakusuma Dievaluasi
Pemanfaatan Bandara Halim Perdanakusuma Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyepakati perlunya evaluasi Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma sebagai penerbangan sipil. Hal ini terkait insiden tabrakan antara pesawat Batik Air dengan TransNusa, pada 4 April 2016 lalu.

Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis mengatakan, pihaknya merekomendasikan evaluasi dan kajian yang lebih komprehensif mengenai pemanfaatan pangkalan udara Halim Perdana Kusuma untuk penerbangan sipil selambat-lambatnya enam bulan sejak rekomendasi tersebut keluar.

"Kami meminta Kemenhub, untuk melakukan kajian yang komprehensif melihat kelayakan keselamatan apabila penerbangan sipil tetap dilaksanakan di Bandara Halim Perdanakusuma. Ketika rekomendasi KNKT juga keluar terkait kejadian Batik Air dan TransNusa, maka kajian tersebut sudah harus dijalankan paling lama enam bulan," ujarnya, usai rapat kerja antara Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, Senin (11/4/2016).

Dia mengatakan, pihaknya di Komisi V mendapatkan banyak catatan mengenai kondisi pangkalan udara Halim yang juga menjadi penerbangan reguler komersial. "Ada beberapa catatan misalnya, kondisi runway yang seharusnya perlu diperbaiki. Kemudian, ada persoalan Angkasa Pura II terkesan telat melakukan perbaikan," bebernya.

Di tempat yang sama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, bahwa selama enam bulan, setelah KNKT mengeluarkan rekomendasi atau temuan, pihaknya di kemenhub akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian. Hal tersebut terkait pada kelaikan Bandara Halim sebagai penerbangan berjadwal atau hanya bersifat general aviation (carter).

"Kita lihat nanti kajiannya seperti apa. kalau tetap layak sebagai penerbangan sipil, maka perbaikannya harus banyak, termasuk meningkatkan kedisiplinan para pemangku kepentingan yang ada di Bandara Halim," tegasnya.

Jonan menambahkan, jika bandara tersebut (Halim) tidak memadai sebagai penerbangan sipil maka bisa dialihkan ke bandara Internasional Soekarno-Hatta. "kalau mau dipindah ke bandara Soetta saya kira tidak masalah kalau dari sisi pelayanan udara. Tapi kalau dari sisi darat, perlu minta pertimbangan AP II juga. Sebab perluasan khan juga sedang dibangun di sana," pungkas Jonan.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M Said mengatakan, pengelolaan status bandara harus betul-betul jernih dan tidak saling tumpang tindih. "Makanya, kita perlu kajian yang lebih komprehensif. Nanti dilihat kajiannya seperti apa, kalau memang layak, ya kita pertimbangkan TNI AU untuk dibuatkan landasan baru ataukah bandara Halim bisa untuk kedua-duanya dengan catatan bandara diperluas. Apapun itu, kita lihat kajiannya enam bulan ke depan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0554 seconds (0.1#10.140)