Regulasi Berubah, Pencairan JHT Meningkat Capai Rp2 Triliun

Selasa, 31 Mei 2016 - 16:12 WIB
Regulasi Berubah, Pencairan JHT Meningkat Capai Rp2 Triliun
Regulasi Berubah, Pencairan JHT Meningkat Capai Rp2 Triliun
A A A
JAKARTA - Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 berlaku pada 1 Juli 2015, telah mencapai hampir Rp2 Triliun. Tren pencairan dana JHT yang dilakukan para pekerja pasca perubahan regulasi didukung pula oleh tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat tajam.

Seperti diketahui, PP No 46 tahun 2015 yang berlaku pertengahan tahun lalu yakni tentang penyelenggaraan program JHT memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan.

"Sejak diberlakukan, hampir Rp2 triliun yang dicairkan. Intinya dari segi rupiah, kenaikan pembayaran JHT mencapai 1, 5 kali lipat," kata Ilyas di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

(Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 22 Juta Peserta)

Dari segi yang mengambil, lanjut dia juga tercatat cukup tajam kenaikannya. Sejak bulan September 2015 yang mencairkan ada 316 ribu, dan rata-rata 3 kali dari jumlah sebelum peraturan tersebut terbit.

"Berdasarkan data yang kami miliki juga, tercatat hingga 7500 permintaan klaim perhari sejak November 2015-Maret 2016 dengan jumlah Rp50-55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016. Dengan kata lain, JHT tersebut meningkat 266%," kata dia.

Dia menambahkan secara visualisasi, kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan mengalami crowded karena banyak yang mengajukan klaim pencairan. "Antrian panjang. Bahkan kantor di Cilandak itu jam setengah enam sudah banyak yang ngantri. Jadi pegawai-pegawai kami buka sampai malam. Bahkan Sabtu, Minggu mereka tetap masuk," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5882 seconds (0.1#10.140)