Cegah Pencucian Uang Masuk Bursa Komoditi, Bappebti Gandeng PPATK
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ingin mencegah agar jangan sampai sumber dana yang berasal dari hasil kejahatan masuk ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK). Para pelaku industri pun diminta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) terhadap nasabah (investor) sesuai dengan prinsip Customer Due Dilligence (CDD).
Menurut Kepala Bappebti Bachrul Chairi untuk mencegah hal tersebut, Bappebti terus memasyarakatkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka. Beleid yang ditetapkan pada 18 Mei 2016 ini bertujuan mendukung program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).
Menurut Bachrul, Perka Bappebti tersebut dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau dikenal sebagai Rekomendasi 40+9 FATF.
Bappebti menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ketentuan implementasinya.
"Setelah nasabah kami indikasikan terlibat pencucian uang, maka akan kami laporkan ke pihak PPATK. Jadi filternya tetap di Bappebti. Dengan acuan yang ada, Bappebti bisa memperkirakan sumber dananya dari mana. Kemudian kami minta PPATK untuk menelusuri sumber dana nasabah ini, kalau terbukti Bappebti langsung melakukan pembekuan dana nasabah," papar Bachrul di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi "Know Your Customer (KYC)" atau Prinsip Mengenal Nasabah, berubah menjadi terminologi CDD/Customer Due Dilligence.
"Intinya dengan aturan baru ini perusahaan pialang harus mengetahui siapa nasabahnya. Pialang sejak awal berkewajiban mengkategorikan nasabahnya termasuk yang low risk, medium risk atau high risk. Kriteria tentang nasabah itu sudah ada dalam buku pedoman yang dibikin perusahaan pialang. Bappebti berharap dengan aturan baru ini akan meningkatkan volume transaksi maupun margin nasabah dan pialang," ujar Bachrul.
Bachrul menjelaskan, selama ini Bappebti sudah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer–KYC. "Namun, perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.
Menurut Kepala Bappebti Bachrul Chairi untuk mencegah hal tersebut, Bappebti terus memasyarakatkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka. Beleid yang ditetapkan pada 18 Mei 2016 ini bertujuan mendukung program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).
Menurut Bachrul, Perka Bappebti tersebut dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau dikenal sebagai Rekomendasi 40+9 FATF.
Bappebti menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ketentuan implementasinya.
"Setelah nasabah kami indikasikan terlibat pencucian uang, maka akan kami laporkan ke pihak PPATK. Jadi filternya tetap di Bappebti. Dengan acuan yang ada, Bappebti bisa memperkirakan sumber dananya dari mana. Kemudian kami minta PPATK untuk menelusuri sumber dana nasabah ini, kalau terbukti Bappebti langsung melakukan pembekuan dana nasabah," papar Bachrul di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi "Know Your Customer (KYC)" atau Prinsip Mengenal Nasabah, berubah menjadi terminologi CDD/Customer Due Dilligence.
"Intinya dengan aturan baru ini perusahaan pialang harus mengetahui siapa nasabahnya. Pialang sejak awal berkewajiban mengkategorikan nasabahnya termasuk yang low risk, medium risk atau high risk. Kriteria tentang nasabah itu sudah ada dalam buku pedoman yang dibikin perusahaan pialang. Bappebti berharap dengan aturan baru ini akan meningkatkan volume transaksi maupun margin nasabah dan pialang," ujar Bachrul.
Bachrul menjelaskan, selama ini Bappebti sudah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer–KYC. "Namun, perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.
(ven)