PPATK Terima 7.129 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:32 WIB
loading...
PPATK Terima 7.129 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, telah menerima 7.129 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada periode Januari hingga November tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, telah menerima 7.129 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada periode Januari hingga November tahun 2021. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 22.345.127 laporan dan mencatat 7.129 di antaranya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

“Di tengah situasi pandemic Covid-19 yang masih berlanjut, selama periode Januari-November 2021 jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus meningkat. Jumlah total penerimaan laporan tahun 2021 sejumlah 22.345.127 Laporan dengan catatan LTKM sebanyak 7.129,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).



Selain itu, PPATK juga menerima 228.070 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), 1.960.979 Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), 5.145 Laporan Transaksi (LT) PBJ, dan 9 Laporan Pembawaan Uang Tunai.

“Terdapat kenaikan sebesar 8.12% dibandingkan pada bulan Oktober 2021 dengan kenaikan tertinggi terutama terjadi pada penerimaa LTKT sebesar 16.64% dan LTKL sebesar 7.34%,” paparnya.



Laporan tahun 2021 ini, jika dibandingkan tahun 2019 dengan November 2021 pelaporan pada masa sebelum pandemik 2019, jumlah pelaporan tahunan yang diterima ole PPATK mengalami penurunan sebesar 32,58%, dan penurunan sebesar 26,56% jika dibandingkan pada November 2020.

“Secara agregat memang ada penurunan sebanyak 32,58 persen selama mengalami PPKM, lockdown, pelapor terkendala dengan pelaporanya. Meski turun, tapi kualitas dari laporannya sendiri sangat besar dan meningkat,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)