Luhut Kembali Pangkas Ongkos Blok Masela Jadi USD7 Miliar

Kamis, 15 September 2016 - 14:51 WIB
Luhut Kembali Pangkas Ongkos Blok Masela Jadi USD7 Miliar
Luhut Kembali Pangkas Ongkos Blok Masela Jadi USD7 Miliar
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan membuat gebrakan dengan kembali memangkas ongkos pembangunan Blok Masela, Maluku menjadi sekitar USD7 miliar.

Awalnya, ongkos pembangunan Masela dengan skema pipanisasi di darat (onshore) sekitar USD22 miliar dan turun menjadi USD15 miliar berkat perhitungan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Dia menjelaskan, skema pembangunan Blok Masela akan dibagi dua yaitu pengeboran (drilling) dan hilirisasi (processing). Nantinya, Inpex Corporation dan Shell Indonesia yang menjadi operator Lapangan Abadi tersebut hanya akan bertugas melakukan pengeboran gas alam semata.

"Karena kita bagi sekarang ini. Hebat lho, orang itu (Inpex dan Shell) tinggal ngebor saja sampai pada tangki," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

‎Selanjutnya, sambung Menko bidang Kemaritiman ini, gas alam yang telah dibor dan Shell dijual kepada badan usaha milik pribumi atau yang disebutnya sebagai Indonesia Incorporate, untuk kemudian dicairkan dan menghasilkan Liquified Natural Gas (LNG). Dengan begitu, ongkos pembangunan akan menjadi lebih murah.

"Yang processing biar Indonesia Incorporate saja. Kita sudah punya pabrik pupuk, petrochemical, semua kita lakukan. Makanya saya akan lapor Presiden, kita mustinya manajemen dalam banyak tempat. Karena bertahun-tahun harga gas lebih mahal," imbuh dia.

Untuk itu, mantan Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan ini juga akan memberikan insentif dengan menambah waktu perpanjangan kontrak Inpex dan Shell di Masela yang sebelumnya hanya 20 tahun, kemudian ditambah 10 tahun lagi. Jadi, duo operator ini akan bisa mengebor Lapangan Abadi hingga 30 tahun pasca berakhirnya masa kontrak.

"Di sini dia bisa saja nanti join lagi dengan Indonesia. Sehingga, Indonesia itu jangan hanya menerima di ujungnya saja, tapi juga menerima hilirisasinya," tutur dia.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004, disebutkan bahwa perpanjangan kontrak‎ hanya diperbolehkan maksimal 20 tahun. Namun, Luhut tak gentar dan akan mencari cara agar penambahan perpanjangan waktu kontrak dapat dilaksanakan. "‎Ya kita cari akal supaya dia senang dan kita senang," tandas Luhut.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0608 seconds (0.1#10.140)