Kelola Dana Pekerja Rp320 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Dikawal KPK

Kamis, 22 Februari 2018 - 11:41 WIB
Kelola Dana Pekerja Rp320 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Dikawal KPK
Kelola Dana Pekerja Rp320 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Dikawal KPK
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan operasional mengelola dana pekerja hingga Rp320 triliun. Kedua pihak akan melakukan kesepakatan atau MoU sehingga KPK dapat turut mengawal mereka dalam mengelola dana amanah pekerja tersebut.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pengawalan KPK tersebut diperlukan agar BPJS Ketenagakerjaan mampu menjalankan tata kelola perusahaan lebih baik lagi. “Kami datang untuk berkoordinasi serta meminta pendampingan agar bisa menjalankan tugas secara kredibel, akuntabel, dan good governance,” kata Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/2/2018)

Dengan adanya kawalan KPK, lanjutnya maka jajaran direksi dapat bekerja dengan tenang lantaran pastinya apa yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan. “Makin lama kami makin besar, kami mengelola dana Rp320 triliun, dengan jumlah peserta sebanyak 45 juta dan peserta aktif sebanyak 26,5 juta. Ini tentu perlu pengawalan serius,” tegasnya.

Rencana tersebut disambut baik KPK yang diwakili Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Menurutnya, KPK siap melakukan pengawalan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya direksi dapat leluasa berdiskusi mengenai tata kelola sehingga semakin efisien.

Dia menganjurkan agar nanti BPJS Ketenagakerjaan melakukan Memorandum of understanding (MoU) dengan KPK agar lebih leluasa dalam meminta pendapat tentang kebijakan tata kelola yang lebih baik. “Pendampingan ini diusulkan dalam bentuk MoU, sehingga KPK bisa mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan intervensi dari dalam dan luar,” ujar Pahala.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5744 seconds (0.1#10.140)