Kalah dari Astro, Lippo harus bayar USD250 juta

Rabu, 24 Oktober 2012 - 19:29 WIB
Kalah dari Astro, Lippo harus bayar USD250 juta
Kalah dari Astro, Lippo harus bayar USD250 juta
A A A
Sindonews.com - Taipan asal Malaysia Ananda Krishnan, pemilik grup Astro memenangkan gugatan yang dilayangkan mitra bisnisnya James Riady terkait sengketa bisnis mereka dalam membentuk sebuah perusahaan patungan TV berbayar dengan merek Astro di Pengadilan Tinggi Singapura.

Keputusan tersebut mengukuhkan putusan di arbitrase yang memerintahkan Lippo Group untuk membayar ganti rugi sebesar USD250 juta kepada Astro Group.

Seperti dilaporkan AFP, Rabu (24/10/2012), Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan keputusan tersebut pada Senin 22 Oktober, yang dipertegas dengan adanya keputusan arbitrase pengadilan sebelumnya yang lebih mendukung grup Malaysia ini.

Saat itu, Ananda memimpin perusahaan kakap Astro di Malaysia, sementara James Riady mengelola grup Lippo di Indonesia. Para taipan Asia ini sepakat untuk membentuk usaha patungan televisi berbayar di Indonesia pada 2005, namun harus dihentikan pada 2008. Selama rentang tahun tersebut, pihak Astro mengatakan mendanai bisnis tersebut atas permintaan Lippo.

Astro pun kemudian mencari arbitrase di Singapura sebagai upaya untuk memulihkan pendanaan perusahaan patungan yang gagal tersebut. Ananda yang diwakili oleh pengacara senior dari Inggris, David Joseph, berargumentasi di pengadilan bahwa James Riady harus membayar sejumlah uang tersebut, karena Lippo telah melewatkan batas waktu untuk menarik keputusan pusat arbitrase.

Sang hakim, Belinda Ang mengatakan bila keputusan pengadilan tersebut sudah final dan mengikat karena pihak Lippo gagal dalam mengajukan waktu banding. Ang juga menepis argumen pengacara pihak Lippo bahwa pengadilan arbitrase tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.

"Jika pihak yang kalah memutuskan untuk melindungi "taruhannya", kelemahan dan risiko ini berada di bawah Undang-Undang Arbitrase Internasional jika hasilnya adalah sebuah penghargaan yang merugikan," kata Ang, seperti dilansir dari New Straits Times.

James Riady merupakan Deputy Chairman Lippo grup. Dia juga konglomerat yang mempunyai usaha di media dan jasa keuangan. James adalah anak dari Mochtar Riady, yang notabene merupakan pendiri grup Lippo. Sementara Ananda adalah orang terkaya kedua di Malaysia dengan nilai kekayaan USD9,9 miliar per Maret 2012.

Sekadar informasi, siaran Astro All Asia Network (AAAN) atau Astro Malaysia kepada PT Direct Vision terhitung sejak Senin 20 Oktober 2008 dihentikan. Astro TV merupakan brand siaran televisi berbayar PT Direct Vision, anak usaha PT Kabelvision Tbk (KBLV) dan AAAN.

Sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak berujung pada pencabutan hak siar yang diberikan AAAN pada Direct Vision. Padahal, satu-satunya sumber pendapatan Direct Vision berasal dari pelanggan Astro TV.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8677 seconds (0.1#10.140)