Inpex bisa tunda produksi Masela hingga 2022

Selasa, 24 September 2013 - 15:31 WIB
Inpex bisa tunda produksi Masela hingga 2022
Inpex bisa tunda produksi Masela hingga 2022
A A A
Sindonews.com - Kalangan pengamat menilai Inpex Masela Ltd, perusahaan minyak dan gas (migas) asal Jepang dapat menunda produksi gas alam cairnya hingga tahun 2022 jika memperoleh perpanjangan kontrak Blok Masela.

"Jika perpanjangan kontrak disetujui sekarang, maka masa kontrak menjadi lebih lama dan itu artinya Inpex menjadi lebih leluasa melakukan investasi, termasuk menunda investasi atau mengatur produksi," kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, lanjutnya, maka pemerintah harus konsisten menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Tidak perlu sampai mencari celah hukum atau bahkan melanggar PP," jelas dia.

Dia menambahkan, pengajuan perpanjangan 10 tahun sebelum kontrak berakhir sesuai PP 35/2004 dimaksudkan agar kontraktor menjalankan komitmen investasinya sesuai perencanaan (POD) yang disetujui pemerintah dalam periode kontrak pertama.

"Jika masih lama lantas sudah diberikan perpanjangan, maka bisa mengubah rencana yang ada sebelumnya," ujarnya.

Hal senada dikemukakan wakilnya, Komaidi Notonegoro. Menurut Komaidi, pemerintah bisa mengambil opsi terminasi setelah kontrak periode pertama habis pada 2028, kalau memang diperlukan.

"Pemerintah memang harus tegas dalam hal ini," jelasnya.

Menurut Komaidi, kontrak dapat diperpanjang setelah 2028 asalkan memberikan manfaat optimal untuk negara. Pasar Jepang yang menjadi tujuan ekspor LNG dari Inpex Masela diperkirakan bakal mengalami kejenuhan hingga 2022.

"Artinya, Jepang baru akan memerlukan impor LNG setelah 2022," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Widaja meminta pemerintah mendesak Inpex agar tidak menunda-nunda produksi Masela.

"Industri ingin gas segera diproduksikan. Sekarang saja, sudah kekurangan," katanya.

Menurut dia, pemerintah mesti mengalokasikan bagian domestik (domestic market obligation/DMO) yang lebih besar dari 25 persen produksi dengan harga yang wajar antara 10-15 dolar AS per MMBTU.

Di sisi lain, lanjutnya, negara juga tidak segera mendapat tambahan penerimaan kalau produksi Masela terus tertunda. Sesuai Pasal 28 ayat 5 PP 35/2004, perpanjangan kontrak blok migas hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun.

Sementara, kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditandatangani 1998, baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi. Namun, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro telah mengatakan, pemerintah akan mencari celah hukum untuk memperpanjang kontrak Inpex tanpa merubah PP-nya. Dia beralasan, produksi Masela diperkirakan baru dimulai 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi yang mencapai USD14 miliar.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3693 seconds (0.1#10.140)