Surabaya sepakati UMK Rp2,2 juta

Senin, 04 November 2013 - 16:00 WIB
Surabaya sepakati UMK Rp2,2 juta
Surabaya sepakati UMK Rp2,2 juta
A A A
Sindonews.com - Para buruh di Kota Pahlawan kini bisa tersenyum lega. Pemkot Surabaya secara resmi mengajukan upah minimum kota (UMK) pada Gubernur Jatim Soekarwo sebesar Rp2,2 juta. Jumlah itu mengalami kenaikan singnifikan dari besaran UMK 2013 sebesar Rp1.740.000.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menutukan, pengajuan UMK itu hasil rapat panjang dewan pengupahan Surabaya. Pihaknya mengaku tak menambah ataupun mengurangi besar UMK yang diajukan di meja wali kota.

"Jadi itu murni dari dewan pengupahan, saya secara resmi menetapkan UMK Surabaya Rp2,2 juta," ujar Risma ketika ditemui di sela-sela penandatanganan UMK 2014 di kediamannya Jalan Sedap Malam, Senin (4/11/2013).

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) itu melanjutkan, penatapan UMK itu sudah mengaju pada peraturan gubernur serta menjalani sekian rentetan aturan yang sudah ditetapkan. Bahkan, 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pun sudah dilaksanakan.

"Kami melakukan survei KHL di tiga pasar, pertama Pasar Wonokromo, Soponyono dan Balongsari," kata dia.

Dari survei KHL itu, ditemukan besaran Rp1.747.280. Jumlah itu kemudian ditambah dengan laju inflasi, produktifitas dan usulan UMK 2013. Ketiga hal itu digabung, maka ditemukan angka Rp2.199.633. "Kami bulatkan saja menjadi Rp2,2 juta," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Hadi Subhan mengatakan, besaran KHL sudah disepakati bersama. Memang, ada perbedaan tafsir pada penambahan produktifitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi perdebatan itu sudah terjadi ketika perwakilan pemerintah, buruh dan pengusaha bertemu.

Dengan UMK Rp2,2 juta, maka Surabaya menempati urutan teratas UMK tertinggi di Jatim. Jumlah UMK yang besar masih dianggap realistis oleh dewan pengupahan. "Kami kan masih berada di bawah Jakarta. Tapi kalau di daerah lain di Jatim tetap teratas," jelasnya.

Subhan juga menjelaskan, kalau ada kabupaten/kota di Jatim yang nilai UMK-nya lebih tinggi, maka pelaksanaan survei daerah tersebut salah. "Surabaya tetap harus tertinggi, kalau tidak berarti survei daerah itu salah," tegasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3270 seconds (0.1#10.140)