BRI Berhasil Kembali Ambil Alih Aset

Selasa, 08 Juli 2014 - 21:19 WIB
BRI Berhasil Kembali Ambil Alih Aset
BRI Berhasil Kembali Ambil Alih Aset
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), akhirnya berhasil mengambil alih Gedung BRI II yang selama ini dikuasai buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra pascaputusan Peninjauan Kembali memenangkan bank pemerintah tersebut.

"Pukul 15.00 WIB, selesai, jadi ini berkat Ramadan buat BRI maupun pensiunan," kata Direktur Utama (Dirut) BRI Sofyan Basir di Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Proses eksekusi itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Mengingat, pihak tergugat tidak bersedia menyerahkan secara sukarela gedung tersebut.

Menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan hak (gedung BRI II) memang sangat panjang dan melelahkan sampai enam tahun sejak proses tuntutan, pendekatan persuasif, hingga somasi. Kemudian menunjuk Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi.

"Kita di tingkat kasasi kalah "NO" namun Alhamdulillah menang di tingkat PK pada November 2013 kemudian pengajuan eksekusi pada Januari 2014," jelasnya.

Dia mengatakan, upaya mendapatkan aset itu, pihak mereka mencoba mengulur-ngulur waktu dan gugatan dipermainkan. "Pada akhirnya, kami dan dana pensiun bisa melakukan eksekusi dan mendapatkan bangunan secara fisik," katanya.

Karena itu, pihaknya berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menterinya yang telah 'mensupport' BRI termasuk Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung serta Kapolri. "Ini berkah Ramadan untuk 26 ribu pensiunan," ucapnya.

Atas mendapatkan gedung ini, kata dia, BRI akan mendapatkan dana untuk 10 tahun ke depan sekitar Rp5 triliun. "Mereka (Djoko Tjandra) setiap bulannya bisa mendapatkan antara Rp30 miliar sampai Rp50 miliar untuk penyewaan gedung. Sedangkan selama ini kami mengontrak," katanya.

Dari pantauan, proses eksekusi sudah dilakukan sejak Selasa pagi, namun tidak mendapatkan titik temu karena mereka menggunakan jasa keamanan swasta hingga pihak PN Jakpus mengalami kesulitan.

Akhirnya, pada Selasa sore, dibantu ratusan aparat kepolisian yang mengerahkan "water canon" membuat Djoko Tjandra mundur dan meninggalkan gedung tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT BRI OC Kaligis menyatakan, eksekusi harus tetap dilakukan karena putusan PK adalah putusan akhir sesuai Pasal 66 ayat 2 UU No 3/2009 perubahan kedua atas UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 66 ayat 2 UU tersebut mengatakan, perkara yang sudah mendapat putusan PK harus segera dieksekusi.

Dia menyebutkan, manipulasi fakta lainnya adalah mengganti nama Djoko Tjandra atas kepemilikan perusahaan yang mengelola Gedung BRI Tower tersebut, PT Prima Generasi Pratama (PGP) menjadi PT MPPC. "Hal itu sengaja dilakukan Djoko Tjandra setelah menerima pemberitahuan isi putusan PK pada 18 Oktober 2013," tudingnya.

Kuasa hukum PT Mulia Persada Pacific (MPPC) Fredrich Yunadi mengecam eksekusi paksa Gedung BRI II. Menurutnya, eksekusi tersebut sarat kejanggalan terlebih dilakukan di masa tenang jelang Pilpres.

"Ini sarat kepentingan politik. Masalah hukum jangan ditunggangi politik. Kami akan melawan eksekusi," tegas Fredrich.

Kasus ini terkait cessie (hak tagih) Bank Bali yang bermula saat Bank BRI dan Dana pensiun BRI menggugat PT MPPC atas pengelolaan dan pengembangan aset negara berupa BRI II di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Gugatan itu terkait dengan akta perjanjian No 58 pada 11 April 1990 di mana tertuang bahwa dana pensiun BRI dan MPPC mengadakan perjanjian BOT atau pembangunan, pengelolaan, penyerahan kembali Gedung BRI II dengan jangka waktu 30 tahun.

Isi perjanjian itu terkait BRI akan mendapatkan bayaran sebesar USD400 ribu per tahun, sedangkan Dana Pensiun BRI melakukan perjanjian dengan MPPC yang dihadiri Djoko Tjandra pada 24 Mei 1992, namun PT MPPC melakukan wanprestasi sehingga kasus bergulir ke pengadilan pada 2010.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6516 seconds (0.1#10.140)