BP Jamsostek Beri Santunan Rp2,81 M

Sabtu, 20 September 2014 - 13:05 WIB
BP Jamsostek Beri Santunan Rp2,81 M
BP Jamsostek Beri Santunan Rp2,81 M
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) DKI Jakarta Kantor Cabang (Kacab) Salemba, menyerahkan santunan sebesar Rp2,81 miliar kepada Ning Rahayu Kurniasari selaku ahli waris dan istri dari almarhum Mohamad Taufik yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Jumlah santunan yang cukup besar tersebut karena BWP Meruap Pte Ltd, perusahaan tempat Taufik bekerja melaporkan upah yang sesunguhnya.

"Sehingga meski baru setahun tercatat sebagai peserta BP Jamsostek, karena upah yang dilaporkan benar-benar yang diterima, maka santunan yang diterima ahli waris juga cukup besar," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BP Jamsostek DKI Jakarta Hardi Yuliwan dalam rilisnya, Sabtu (20/9/2014).

Hardi menjelaskan, jumlah santunan sebesar Rp2,81 miliar, terdiri dari klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp2,78 miliar, santunan berkala Rp4,8 juta, dan nilai klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Rp42,6 juta.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Salemba (Jakarta Pusat I) Salemba Muhammad Akip menambahkan, Taufik adalah senior geologist BWP Meruap Pte Ltd dengan upah yang dilaporkan senilai Rp57,6 juta.

Dia telah didaftarkan perusahaan tersebut sebagai peserta BP Jamsostek pada Mei 2013 dan berakhir pada Juli 2014. BWP Meruap merupakan rekanan PT Pertamina (Persero) di bidang pertambangan.

Hingga Agustus 2014, BP Jamsostek Kanwil DKI Jakarta telah membayar total klaim kepada peserta mencapai Rp2,33 triliun. Dari jumlah tersebut, klaim terhadap JHT masih yang terbesar.

Jumlah peserta yang mengambil JHT sebanyak 95.250 orang dengan nilai klaim Rp2,17 triliun. Klaim JK yang dibayarkan mencapai 2.323 kasus dengan nilai Rp84,36 miliar. Sedangkan klaim JKK ada 4.099 kasus dengan nilai Rp76,31 miliar.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6388 seconds (0.1#10.140)