600 Perusahaan di Tangsel Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Rabu, 29 Oktober 2014 - 12:34 WIB
600 Perusahaan di Tangsel Belum Terlindungi Jaminan Sosial
600 Perusahaan di Tangsel Belum Terlindungi Jaminan Sosial
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengungkapkan, sebanyak 600 perusahaan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) belum melindungi karyawannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari potensi 2.000 perusahaan yang ada di Tangsel, baru 1.400 perusahaan yang menjadi peserta BP Jamsostek.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak termasuk menggandeng pemerintah daerah dan pihak kejaksaan agar seluruh pekerja di Tangsel bisa terlindungi jaminan sosial,” ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Tangerang III Ahmad Bachri dalam rilisnya, Rabu (29/10/2014).

Ahmad menjelaskan, perusahaan yang terdaftar aktif hingga periode September 2014 sebanyak 1.415 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 88.065. Adapun pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT), kecelakaan dan kematian yang sudah dibayarkan hingga September 2014 sebesar Rp99,6 miliar.

Menurut Ahmad, selain berusaha agar perusahaan patuh untuk membayarkan iuran kepesertaan dan melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya. BP Jamsostek juga terus memaksimalkan upaya perusahaan yang belum terdaftar bisa segera mendaftarkan tenaga kerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Purnawa Wijaya berharap seluruh perusahaan yang ada di Tangsel mengikuti aturan yang berlaku, khususnya Undang-undang Ketenagakerjaan, diantaranya adalah kewajiban untuk tertib membayar iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Sementara itu, Ahmad Fatahilah dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tigaraksa sudah melakukan kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha Negara dengan BP Jamsostek.

Kerja sama tersebut, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum kepada perusahaan perserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak patuh terhadap kententuan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ataupun terhadap PP 86 tahun 2013, tentang tata cara Pengenaan Sanksi administratif kepada pemberi kerja.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3374 seconds (0.1#10.140)