DJP Jateng I Harus Dapat Rp5 T dalam Dua Bulan

Jum'at, 14 November 2014 - 04:39 WIB
DJP Jateng I Harus Dapat Rp5 T dalam Dua Bulan
DJP Jateng I Harus Dapat Rp5 T dalam Dua Bulan
A A A
SEMARANG - Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah (Jateng) I dalam waktu dua bulan terakhir 2014 (November dan Desember) dituntut untuk bisa memenuhi kekurangan target capaian pendapatan pajak, kurang lebih Rp 5 triliun.

Hal itu dikarenakan, capaian pajak di wilayah DJP Jateng I baru mencapai Rp12.087.219,769.961 atau baru mencapai 68,11% dari target sebesar Rp17.747.261.733.000 di 2014.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto, mengakui, kesadaran masyarakat wajib pajak di wilayah DJP Jateng I dalam hal kepatuhan penyampaian SPT dan pembayaran pajak mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

Dia berdalih, ada beberapa faktor yang menyebabkan masih belum tercapainya target pendapatan pajak. Diantaranya adalah, terkait dengan putusan MA tetang pajak hasil pertanian, hal itu menjadi potensial lose karena PPN yang dibayar menjadi pengrangan pajak, karena banyak dibayar di luar daerah.

Faktor lain adalah, terkait dengan PPN masih banyak wajib pajak yang terdaftar di luar daerah. "Tingkat kepatuhan wajib pajak tahun lalu mencapai 62,22%, sedangkan sekarang turun menjadi 62,06% persen," katanya, di sela-sela Tax Gathering Wajib Pajak Besar di Gedung Gradika komplek Kantor Gubernur Jateng, Kamis (12/11/2014).

Dikatakannya, keadaan tersebut tidak boleh terjadi meskipun diakui bahwa berdasarkan laporan berkala dari ekonomi regional BI di Jateng, pertumbuhan ekonomi cenderung melambat.

Namun, demikian lambatnya ekonomi ini tidak sedrastris penurunan yang terjadi pada penerimaan pajak. Kanwil DJP Jateng I harus segera ditangani, mengingat situasi ini kurang baik bagi penyelenggaraan pemerintahan yang sesungguhnya diharapkan memiliki kemandirian dalam APBN dan untuk menghindari terjadinya krisis fiskal.

"Hal ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, sebenarnya mengalami pertumbuhan sebesar 12% memang capaian belum bisa seperti yang diharapkan," ujarnya.

Dia menyebutkan, hingga akhir tahun paling tidak diharapkan bisa mencapai 95% dari target. “Untuk mencapai itu, kita melakukan konseling, penagihan, dan peyelesaian pemeriksaan terhadap wajib pajak,” jelasnya.

Wakil Gubernur Jateng, Heru Sudjamoko menyebutkan, pencapaian pendapatan pajak di Jateng tidak sesuai dengan target sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian secara komprehesif untuk mengetahui penyebab gagalnya pencapaian pendapatan pajak di Jateng.

“Perlu dikaji, apa penyebabnya, jangan-jangan banyak wajib pajak yang menghindar, apakah kita yang memang kurang tegas dan keras dalam melakukan penagihan. Artinya kami tidak menjustifikasi wajib pajak seperti itu, oleh karena itu kita perlu kajian secara komperhensif,” katanya.

Menurut Wagub, pemerintah Provinsi Jateng sangat berkepentingan terhadap capaian pajak nasional karena semakin banyak penerimaan pajak nasional, maka Jateng akan mendapatkan bagi hasil yang lebih besar.

Sementara Dekan Universitas Diponegoro Semarang (Undip) Prof Dr Yos Johan Utama menilai, harus ada treatmen khusus untuk meningkatkan pendapatan pajak di Jawa Tengah.

Menurut dia, masyarakat prinsipnya apa yang didapatkan harus sesuai dengan apa yang dikeluarkan. Di sini pihak pemerintah harus membuktikan, dana (pajak) yang disetor oleh masyarkat dalam bentuk pelayanan yang samkin baik.

“Wajib pajak tidak akan merasa berat jika apa yang mereka keluarkan benar-benar ada hasilnya. Bahwa akhirnya good governance adalah penyelesaian dari masalah pajak,” tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6196 seconds (0.1#10.140)