Jumlah Golongan Pelanggan PLN Tak Disubsidi Bertambah

Rabu, 03 Desember 2014 - 09:47 WIB
Jumlah Golongan Pelanggan PLN Tak Disubsidi Bertambah
Jumlah Golongan Pelanggan PLN Tak Disubsidi Bertambah
A A A
JAKARTA - Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik, harga barang-barang kebutuhan pokok dan pelayanan ikut melonjak, termasuk tarif dasar listrik.

Dikutip dari SINDO Weekly, Rabu (3/12/2014) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan peraturan pemerintah alias permen untuk kepentingan itu. Permen No 31 Tahun 2014 telah diteken Menteri ESDM, Sudirman Said, pada 5 November lalu.

Permen ini berisi pemberlakuan tarif baru listrik mulai 1 Januari 2015. Sungguh pahit, karena peraturan pemerintah tersebut menambah jumlah golongan pelanggan PLN yang terkena penyesuaian tarif secara otomatis, atau biasa disebut automatic adjustment tariff, menjadi delapan penyesuaian tarif otomatis.

Di mana penerapan harga jual listrik PLN didasarkan pada tiga faktor, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi.

Kedelapan golongan yang masuk dalam sistem tarif yang baru itu adalah pelanggan rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), rumah tangga R3 (6.600 VA ke atas), industri I3 nonterbuka, penerangan jalan umum P3, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA).

Satu golongan terakhir yang juga bakal dikenakan tarif penyesuaian adalah industri besar (I4) dengan daya 30.000 kVa ke atas.

Dari 12 golongan pelanggan setrum PLN yang akan terkena sistem tarif baru ini, ada dua konsumen yang masuk dalam golongan RI (rumah tangga kecil) “terselamatkan”, alias dikecualikan. Keduanya adalah konsumen rumah tangga kecil pada tegangan rendah sebesar 900 VA dan 450 VA.

Alasan pemerintah tak mengenakan sistem penyesuaian tarif otomatis kepada kedua konsumen tersebut lantaran mereka dinilai masih berada dalam golongan masyarakat yang belum mampu.

“Pada tarif 450-900 VA masih banyak sekali masyarakat yang belum mampu. Listrik masih dipakai untuk kebutuhan dasar,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, beberapa waktu lalu.

Tidak terkenanya golongan pelanggan tak mampu itu sekaligus menampik tudingan bahwa subsidi listrik akan dihapus. Artinya, pemerintah masih memperhatikan golongan yang berpenghasilan rendah sesuai dengan amanat undang-undang.

"Yang disubsidi hanya orang yang tidak mampu sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan,” tegasnya.

Permen No 31 ini juga tak memasukkan golongan pelanggan industri kecil (daya 450 VA-14 KvA), industri sedang (14 KvA-200 KvA), dan bisnis kecil (450 VA-5.500 VA). Kebanyakan dari pelanggan golongan ini adalah sektor usaha yang masuk dalam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Nah, yang menarik adalah masuknya golongan pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA. Dalam permen itu, tarif listrik kelompok ini akan mengikuti penyesuaian tarif otomatis. Selama ini golongan pelanggan ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Sebelumnya, dari harga jual listrik PLN kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA yang sebesar Rp1.352 per kWh, mereka hanya membayar Rp979 per kWh. Sisanya sebesar Rp373 ditangggung oleh negara.

Nantinya, harga listrik untuk pelanggan PLN golongan 1.300 akan mengikuti tiga faktor yang ditetapkan tadi. Artinya, karena sudah tak disubsidi lagi, harga listrik yang mereka bayar bisa naik, bisa pula turun. "Apabila dolar turun, harga listrik juga turun,'' kata Jarman.

Bisa jadi, salah satu pertimbangan pemerintah memasukkan kelompok pelanggan golongan 1.300 VA ke dalam sistem penyesuaian tarif otomatis lantaran penggunaaan listrik konsumen ini tidak sama dengan golongan yang disubsidi.

“Pelanggan R1 1.300 VA berada pada garis pemakaian listrik untuk kenyamanan (satisfaction)," tambahnya.

Jelas jika beleid ini benar-benar diterapkan maka akan membawa dampak besar. Salah satunya adalah pengurangan subsidi listrik yang dibayar oleh pemerintah. Jika jumlah pelanggan golongan 1.300 VA sebanyak 6,5 juta rumah tangga, subsidi yang bisa dihemat bisa mencapai Rp30 miliar per tahun.

Angka itu baru dari satu golongan pelanggan yang subsidinya dicabut. Jika ditambah dengan jumlah golongan pelanggan lain yang terkena penyesuaian tarif otomatis, tentu akan jauh lebih besar lagi. Diperkirakan subsidi listrik yang bisa dihemat mencapai Rp8,51 triliun dari anggaran yang dipatok pada 2014 sebesar Rp103,81 triliun.

Hasil penghematan subsidi ini akan digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur khususnya jaringan listrik ke desa-desa di tengah pertumbuhan konsumsi listrik yang telah mencapai 8,4%.

“Infrastruktur listrik ini sangat penting karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi dibutuhkan sekitar 1,5% pertumbuhan suplai listrik,” ujar Head of Consultant Indepth Research Consulting, Andri Riswandi, belum lama ini.

Bagi PLN, penyesuaian tarif untuk golongan 1.300 VA akan berdampak positif. Tapi, jelas tidak buat konsumennya. Perlu dicatat, pelanggan golongan ini belum tentu semuanya masuk dalam kalangan mampu.

Fakta yang ada di lapangan, banyak pelanggan golongan 900 VA yang bermigrasi ke 1.300 lantaran dibebaskan biaya penggantian dan pemasangan. Kebanyakan dari mereka adalah masyarakat yang memiliki cicilan rumah tipe 36, bahkan di bawahnya. Harap diingat, tipe 36 masih masuk kategori rumah subsidi juga.

Apalagi, waktu penggantian tak ada sosialisasi konsekuensi yang dilakukan oleh PLN secara mendetail. Jadi, kebanyakan masyarakat tak memahami secara jelas konsekuensi ketika melakukan migrasi tadi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0876 seconds (0.1#10.140)