Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022

Senin, 13 Juni 2022 - 09:23 WIB
loading...
Resmi, Tarif Listrik...
Tarif listrik non subsidi resmi naik mulai 1 Juli 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik non subsidi . Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan keputusan ini berlaku 1 Juli 2022 mendatang.

"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).



Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable. Namun untuk kali ini, pihaknya fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.



"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujarnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2750 seconds (0.1#10.24)