Susi Klaim Larangan Transhipment Ciptakan Lapangan Kerja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim, kebijakan pelarangan transhipment atau bongkar muat di tengah laut, menciptakan peluang lapangan kerja baru.
Dia membenarkan banyak pihak yang keberatan bahkan menentang kebijakan yang dibuatnya tersebut.
"Persoalan keberatan pemain, tapi memang sudah ada policy transhipment. Sebenarnya ini menciptakan banyak opportunity," ujarnya di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Susi mencontohkan, peluang bisnis yang tecipta dari aturan ini adalah pengangkutan kargo. Pengusaha dapat mengangkut dari kantong budidaya ke pelabuhan utama (main port) untuk kemudian diekspor kapal.
"Silakan terjun ke kargo dari pembudi daya ke main port. Perlu uang perlu apa, cari perbankan. Policy sudah jelas. Potensi perikanan sudah ada," terang dia.
Bos Susi Air ini menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan kapal untuk mengambil dan membeli ikan dari pelabuhan utama.
Kapal asing pengangkut sudah tidak diperbolehkan membeli langsung kepada pembudidaya ikan di sepanjang pinggir pantai.
"Tidak boleh lagi kapal Hongkong keliling ke pulau kecil ambil kerapu atau lobster hidup. Mereka harus dari main port. Ini juga dapat menghidupkan pabrik, karena butuh cold storage juga. Ini menciptakan opportunity yang luar biasa. Perbankan sudah siap," tandasnya.
Dia membenarkan banyak pihak yang keberatan bahkan menentang kebijakan yang dibuatnya tersebut.
"Persoalan keberatan pemain, tapi memang sudah ada policy transhipment. Sebenarnya ini menciptakan banyak opportunity," ujarnya di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Susi mencontohkan, peluang bisnis yang tecipta dari aturan ini adalah pengangkutan kargo. Pengusaha dapat mengangkut dari kantong budidaya ke pelabuhan utama (main port) untuk kemudian diekspor kapal.
"Silakan terjun ke kargo dari pembudi daya ke main port. Perlu uang perlu apa, cari perbankan. Policy sudah jelas. Potensi perikanan sudah ada," terang dia.
Bos Susi Air ini menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan kapal untuk mengambil dan membeli ikan dari pelabuhan utama.
Kapal asing pengangkut sudah tidak diperbolehkan membeli langsung kepada pembudidaya ikan di sepanjang pinggir pantai.
"Tidak boleh lagi kapal Hongkong keliling ke pulau kecil ambil kerapu atau lobster hidup. Mereka harus dari main port. Ini juga dapat menghidupkan pabrik, karena butuh cold storage juga. Ini menciptakan opportunity yang luar biasa. Perbankan sudah siap," tandasnya.
(izz)