Giliran Profesi Dokter Kena Pajak

Selasa, 27 Januari 2015 - 16:14 WIB
Giliran Profesi Dokter Kena Pajak
Giliran Profesi Dokter Kena Pajak
A A A
JAKARTA - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mardiasmo mengungkapkan, klasifikasi khusus untuk profesi seseorang masuk dalam kategori profesional pajak perorangan atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Profesi tersebut adalah dokter.

Menurut Mardiasmo, dokter yang terkena kewajiban pajak adalah mereka yang memiliki kantor atau buka praktik sendiri dengan mendirikan klinik.

"Dokter itu dipotong oleh pemberi kerjanya. Tapi, kalau dokter (yang kena pajak ) itu yang punya kantor sendiri atau punya klinik," ujar Mardiasmo di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015)

Adapun untuk dokter yang tidak memiliki klinik atau membuka praktik sendiri, pajak akan dikenakan kepada dokter spesialis memiliki 'pisau'.

"Maksudnya itu dokter spesialis. Itupun yang kaya, yang punya pisau atau dengan kata lain yang berprofesi sebagai dokter bedah. Mereka kan pasti kaya-kaya," tandas Mardiasmo, yang juga wakil menteri keuangan.

Seperti diketahui, pemerintah berusaha menggejot pemasukan negara dari pajak dengan menambah wajib pajak. Salah satunya pengenaan pajak untuk perhiasan emas. Adapun target perolehan pajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun ini sebesar Rp1.484,6 triliun.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3743 seconds (0.1#10.140)