Newmont Optimistis Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

Rabu, 18 Februari 2015 - 12:32 WIB
Newmont Optimistis Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang
Newmont Optimistis Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap optimistis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Izin ekspor konsentrat Newmont akan berakhir pada 18 Maret 2015.

"Aku doanya sudah setiap malam. Optimis (izin ekspor diperpanjang), Martiono dari dulu selalu optimis," ujar Direktur Utama Newmont Martiono Hadianto di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dia mengaku telah mengajukan perpanjangan permohonan izin sejak 11 Februari 2015. Pihaknya jug optimistis izin ekspor akan diperpanjang, sebab Newmont telah mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir.

"Sudah dong (ajukan izin). Sudah sesuai dengan aturan, kita harus patuh sama aturan," imbuhnya.

Martiono telah mengajukan izin sejak pekan lalu, sebab izin ekspor akan habis pada 18 Maret 2015. Sementara, Februari 2015 hanya berjumlah 28 hari. "Kan ada ketentutan 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. Karena Februari itu, 30 hari sebelum Februari, tanggal 18 itu kan februarinya 28 hari," terang dia.

Pihaknya pun tidak mencantumkan kepastian lokasi pabrik pemurnian (smelter) dalam permohonan perpanjangan izin tersebut. Sebab, dalam ketentuannya tidak diharuskan ada kepastian lokasi smelter.

"Aturannya kan enggak ngomong gitu (lokasi smelter). Cuma bilang harus ada jaminan. Kan itu saja. Harus ada progress perkembangan. Ya sudah begitu saja," tandasnya.

Sekadar informasi, izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11/2014, maka Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat dilakukan 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. Dengan demikian, batas akhir pengajuan paling lambat pada 18 Februari 2015.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6741 seconds (0.1#10.140)