Izin Ekspor Newmont Terancam Tak Diperpanjang

Jum'at, 20 Februari 2015 - 16:02 WIB
Izin Ekspor Newmont Terancam Tak Diperpanjang
Izin Ekspor Newmont Terancam Tak Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak akan diperpanjang, jika pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) tidak jelas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pihaknya tidak akan berlaku diskriminatif terhadap raksasa tambang, baik itu Freeport ataupun Newmont. Siapapun yang tidak patuhi peraturan, harus hengkang dari Tanah Air.

"Newmont salah satu perusahaan yang sama. Perlakuannya sama, komitmennya kita sama. Tidak ada review diskriminatif. Semua sama," tegasnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Sekadar Informasi, izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014, maka Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat dilakukan 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. Maka, batas akhir pengajuan paling lambat pada 18 Februari 2015.

(Baca: Newmont Optimistis Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8675 seconds (0.1#10.140)