PSC Masuk ke Tiket Penerbangan Mulai Hari Ini

Minggu, 01 Maret 2015 - 14:24 WIB
PSC Masuk ke Tiket Penerbangan Mulai Hari Ini
PSC Masuk ke Tiket Penerbangan Mulai Hari Ini
A A A
JAKARTA - Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) mulai hari ini masuk di dalam tiket penerbangan.

Corporate Secretari Angkasa Pura (AP) I Farid Indra Nugraha mengatakan, PSC akan mulai dimasukan ke dalam tiket penumpang (PSC on ticket).

"Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa penerbangan, AP I siap menerapkan PSC yang dimasukkan ke dalam tiket penumpang," kata Farid dalam rilisnya, Minggu (1/3/2015).

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: KP/447/2014 tanggal 9 September 2014.

"Peraturan tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud PSC adalah tarif PJP2U di bandar udara, sehingga sesuai peraturan tersebut. Istilah yang tepat adalah Passenger Service Charge, bukan pajak bandara atau airport tax," paparnya.

Angkasa Pura I sebagai BUMN pengelola bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia telah mempersiapkan implementasi PSC on ticket bersama maskapai penerbangan sejak Desember 2014.

"Penerapan PSC on ticket ini merupakan upaya pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna pesawat udara. Angkasa Pura I sebagai pengelola 13 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia siap melaksanakan ketentuan ini," ujar Direktur Utama AP I Tommy Soetomo.

Penerapan PSC on ticket ini berlaku untuk seluruh penerbangan berjadwal, baik untuk penumpang penerbangan dalam negeri (domestik), maupun penumpang penerbangan luar negeri (internasional).

Kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, tetapi seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015.

Seluruh maskapai penerbangan domestik dan internasional akan menerapkan PSC on ticket. Dengan ketentuan ini, maka setiap penumpang pesawat udara nantinya tidak lagi harus melakukan pembayaran PSC saat melakukan check in di bandara.

Hal ini akan memberikan kemudahan, mengurangi antrean di loket pembayaran PJP2U, serta akan memberikan waktu lebih bagi penumpang dalam menikmati fasilitas bandara.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6339 seconds (0.1#10.140)