Kebijakan Clean and Clear Cegah Tambang Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah menegakkan status clean and clear (CnC) bagi setiap izin usaha pertambangan (IUP) dinilai sebagai langkah tepat guna mencegah penyelundupan dan pertambangan ilegal.
Selain sejalan dengan tata kelola tambang yang berkesinambungan, langkah itu juga diyakini akan menjaga penerimaan dari sektor tambang. Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, selama ini banyak potensi penerimaan negara hilang karena tidak ada akses data yang lengkap terhadap setiap aktivitas pertambangan. Kebijakan CnC membantu ketersediaan data yang lebih lengkap terkait potensi, produksi, dan aktivitas pertambangan Indonesia.
”Lewat kebijakan CnC, pemerintah akan memiliki akses langsung terhadap data dan aktivitas pertambangan di seluruh Indonesia. Ini memungkinkan pemerintah mengontrol dan mengawasi secara ketat produksi dan penjualan sumber kekayaan alam,” katanya di Jakarta kemarin. Status CnC, imbuh dia, juga mempermudah pemerintah mengambil keputusan strategis terkait upaya mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri.
Ketua Indonesia Mining Institute Irwandi Arif menambahkan, CnC merupakan salah satu bagian dari praktik pertambangan yang baik dan benar secara internasional. Karena itu, ketegasan sikap pemerintah dalam kebijakan ini menjadi sangat penting dalam proses penataan pertambangan Indonesia. ”Kebijakan CnC ini akan memberi manfaat yang besar bagi dunia pertambangan jika dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Pemerintah memberi batas waktu kepada perusahaan tambang yang belum mendapat status CnC pada 10 Juni 2015. Dari 10.534 IUP yang dikeluarkan saat ini, baru sekitar 6.174 IUP yang berstatus CnC. Banyak IUP yang belum CnC lantaran terdapat permasalahan tumpang tindih lahan, belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, maupun masalah lain terkait perizinan.
Menurut Irwandi, penerapan CnC dan penegakan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) merupakan bagian terpenting dari nasib bangsa Indonesia ke depan. ”Sangat penting untuk menegakkan aturan yang benar untuk memastikan bahwa dalam setiap aktivitas pertambangan yang mungkin berdampak pada kehidupan harian dilakukan dengan kaidah yang benar,” katanya.
Salah satu yang menjadi ukuran, imbuh dia, adalah pelaksanaan secara konsisten UU Minerba yang menjadi dasar Pemerintah Indonesia mengontrol secara ketat sektor pertambangan. Ini diyakininya akan membawa Indonesia pada proses penataan pertambangan nasional sesuai standar pertambangan kelas dunia.
Anton c
Selain sejalan dengan tata kelola tambang yang berkesinambungan, langkah itu juga diyakini akan menjaga penerimaan dari sektor tambang. Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, selama ini banyak potensi penerimaan negara hilang karena tidak ada akses data yang lengkap terhadap setiap aktivitas pertambangan. Kebijakan CnC membantu ketersediaan data yang lebih lengkap terkait potensi, produksi, dan aktivitas pertambangan Indonesia.
”Lewat kebijakan CnC, pemerintah akan memiliki akses langsung terhadap data dan aktivitas pertambangan di seluruh Indonesia. Ini memungkinkan pemerintah mengontrol dan mengawasi secara ketat produksi dan penjualan sumber kekayaan alam,” katanya di Jakarta kemarin. Status CnC, imbuh dia, juga mempermudah pemerintah mengambil keputusan strategis terkait upaya mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri.
Ketua Indonesia Mining Institute Irwandi Arif menambahkan, CnC merupakan salah satu bagian dari praktik pertambangan yang baik dan benar secara internasional. Karena itu, ketegasan sikap pemerintah dalam kebijakan ini menjadi sangat penting dalam proses penataan pertambangan Indonesia. ”Kebijakan CnC ini akan memberi manfaat yang besar bagi dunia pertambangan jika dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Pemerintah memberi batas waktu kepada perusahaan tambang yang belum mendapat status CnC pada 10 Juni 2015. Dari 10.534 IUP yang dikeluarkan saat ini, baru sekitar 6.174 IUP yang berstatus CnC. Banyak IUP yang belum CnC lantaran terdapat permasalahan tumpang tindih lahan, belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, maupun masalah lain terkait perizinan.
Menurut Irwandi, penerapan CnC dan penegakan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) merupakan bagian terpenting dari nasib bangsa Indonesia ke depan. ”Sangat penting untuk menegakkan aturan yang benar untuk memastikan bahwa dalam setiap aktivitas pertambangan yang mungkin berdampak pada kehidupan harian dilakukan dengan kaidah yang benar,” katanya.
Salah satu yang menjadi ukuran, imbuh dia, adalah pelaksanaan secara konsisten UU Minerba yang menjadi dasar Pemerintah Indonesia mengontrol secara ketat sektor pertambangan. Ini diyakininya akan membawa Indonesia pada proses penataan pertambangan nasional sesuai standar pertambangan kelas dunia.
Anton c
(ars)