Kebijakan Clean and Clear Cegah Tambang Ilegal

Selasa, 12 Mei 2015 - 10:18 WIB
Kebijakan Clean and...
Kebijakan Clean and Clear Cegah Tambang Ilegal
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah menegakkan status clean and clear (CnC) bagi setiap izin usaha pertambangan (IUP) dinilai sebagai langkah tepat guna mencegah penyelundupan dan pertambangan ilegal.

Selain sejalan dengan tata kelola tambang yang berkesinambungan, langkah itu juga diyakini akan menjaga penerimaan dari sektor tambang. Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, selama ini banyak potensi penerimaan negara hilang karena tidak ada akses data yang lengkap terhadap setiap aktivitas pertambangan. Kebijakan CnC membantu ketersediaan data yang lebih lengkap terkait potensi, produksi, dan aktivitas pertambangan Indonesia.

”Lewat kebijakan CnC, pemerintah akan memiliki akses langsung terhadap data dan aktivitas pertambangan di seluruh Indonesia. Ini memungkinkan pemerintah mengontrol dan mengawasi secara ketat produksi dan penjualan sumber kekayaan alam,” katanya di Jakarta kemarin. Status CnC, imbuh dia, juga mempermudah pemerintah mengambil keputusan strategis terkait upaya mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri.

Ketua Indonesia Mining Institute Irwandi Arif menambahkan, CnC merupakan salah satu bagian dari praktik pertambangan yang baik dan benar secara internasional. Karena itu, ketegasan sikap pemerintah dalam kebijakan ini menjadi sangat penting dalam proses penataan pertambangan Indonesia. ”Kebijakan CnC ini akan memberi manfaat yang besar bagi dunia pertambangan jika dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Pemerintah memberi batas waktu kepada perusahaan tambang yang belum mendapat status CnC pada 10 Juni 2015. Dari 10.534 IUP yang dikeluarkan saat ini, baru sekitar 6.174 IUP yang berstatus CnC. Banyak IUP yang belum CnC lantaran terdapat permasalahan tumpang tindih lahan, belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, maupun masalah lain terkait perizinan.

Menurut Irwandi, penerapan CnC dan penegakan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) merupakan bagian terpenting dari nasib bangsa Indonesia ke depan. ”Sangat penting untuk menegakkan aturan yang benar untuk memastikan bahwa dalam setiap aktivitas pertambangan yang mungkin berdampak pada kehidupan harian dilakukan dengan kaidah yang benar,” katanya.

Salah satu yang menjadi ukuran, imbuh dia, adalah pelaksanaan secara konsisten UU Minerba yang menjadi dasar Pemerintah Indonesia mengontrol secara ketat sektor pertambangan. Ini diyakininya akan membawa Indonesia pada proses penataan pertambangan nasional sesuai standar pertambangan kelas dunia.

Anton c
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
Cegah Gencatan Senjata,...
Cegah Gencatan Senjata, Israel Palsukan Penemuan Terowongan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved