BI Revisi LTV untuk KPR dan Kredit Kendaraan

Rabu, 20 Mei 2015 - 03:32 WIB
BI Revisi LTV untuk KPR dan Kredit Kendaraan
BI Revisi LTV untuk KPR dan Kredit Kendaraan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan merevisi ketentuan Giro Wajib Minimum - Loan to Deposit Ratio (GWM-LDR), ketentuan LTV (loan to value) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan pembayaran uang muka (down payment) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

"Bank Indonesia segera merevisi ketentuan GWM-LDR dan berkoordinasi dengan OJK melakukan revisi ketentuan LTV untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Di sisi lain, revisi ketentuan LTV ini bertujuan agar kualitas kredit di sektor properti atau motor bisa dijaga dengan baik. Selain itu, untuk meyakinkan masyarakat jika ingin melakukan kredit harus ada pembayaran uang muka atau DP terlebih dahulu, sehingga tidak bisa 100% oleh debitur.

"Kita tidak ingin ada kreditur punya rumah banyak dan tidak bisa memberi kesempatan yang belum punya rumah pertama," imbuh Agus, yang berharap revisi aturan LTV dapat segera keluar pada semester I 2015.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, kebijakan LTV ini juga bisa mendorong pertumbuhan kredit perbankan nasional. "Ini akan mendorong kredit tahun ini. Kalau tidak ada LTV perubahan, kredit ini mungkin paling banter sekitar 14%," terangnya.

BI meyakini, pertumbuhan kredit akan meningkat dan diperkirakan dapat mendekati kisaran 15%-17%. Hal ini, lanjut dia, didukung oleh cukup memadainya kondisi likuiditas perbankan, meningkatnya aktivitas ekonomi sejalan dengan ekspansi keuangan pemerintah, serta pelonggaran kebijakan makroprudensial.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4703 seconds (0.1#10.140)