BI Revisi LTV untuk KPR dan Kredit Kendaraan

Rabu, 20 Mei 2015 - 03:32 WIB
BI Revisi LTV untuk...
BI Revisi LTV untuk KPR dan Kredit Kendaraan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan merevisi ketentuan Giro Wajib Minimum - Loan to Deposit Ratio (GWM-LDR), ketentuan LTV (loan to value) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan pembayaran uang muka (down payment) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

"Bank Indonesia segera merevisi ketentuan GWM-LDR dan berkoordinasi dengan OJK melakukan revisi ketentuan LTV untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), serta ketentuan pembayaran uang muka (down payment) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Di sisi lain, revisi ketentuan LTV ini bertujuan agar kualitas kredit di sektor properti atau motor bisa dijaga dengan baik. Selain itu, untuk meyakinkan masyarakat jika ingin melakukan kredit harus ada pembayaran uang muka atau DP terlebih dahulu, sehingga tidak bisa 100% oleh debitur.

"Kita tidak ingin ada kreditur punya rumah banyak dan tidak bisa memberi kesempatan yang belum punya rumah pertama," imbuh Agus, yang berharap revisi aturan LTV dapat segera keluar pada semester I 2015.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, kebijakan LTV ini juga bisa mendorong pertumbuhan kredit perbankan nasional. "Ini akan mendorong kredit tahun ini. Kalau tidak ada LTV perubahan, kredit ini mungkin paling banter sekitar 14%," terangnya.

BI meyakini, pertumbuhan kredit akan meningkat dan diperkirakan dapat mendekati kisaran 15%-17%. Hal ini, lanjut dia, didukung oleh cukup memadainya kondisi likuiditas perbankan, meningkatnya aktivitas ekonomi sejalan dengan ekspansi keuangan pemerintah, serta pelonggaran kebijakan makroprudensial.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
12 menit yang lalu
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
1 jam yang lalu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
2 jam yang lalu
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
3 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
3 jam yang lalu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved