Aturan Membeli Rumah Bekas

Rabu, 20 Mei 2015 - 08:58 WIB
Aturan Membeli Rumah...
Aturan Membeli Rumah Bekas
A A A
Warisan selalu menjadi masalah utama yang timbul dalam keluarga, termasuk dalam bentuk bangunan atau rumah. Jika Anda ingin membeli rumah warisan, sebaiknya telusuri terlebih dulu status rumah tersebut, terutama dalam hal legalitas agar tak menimbulkan masalah pada kemudian hari.

Rumah warisan merupakan bangunan yang sering menimbulkan masalah hukum atau konflik maupun bentuk sengketa lain. Namun, bukan berarti Anda tidak boleh membeli rumah seperti ini. Nah yang terpenting adalah harus mengetahui tekniknya. Hal pertama yang perlu dipastikan, yaitu adanya surat dan dokumen lain yang lengkap.

Contohnya dokumen SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang serta bukti lain yang menyatakan jika kepemilikan tanah dan bangunan tersebut adalah sah. Bukti ini misalnya sertifikat tanah, surat wasiat atau hibah, akta jualbeli, girik, dan lain-lain. Selain itu, pastikan pula keberadaan bangunan dan tanah itu dengan cara melakukan pengecekan secara langsung.

Carilah informasi yang berhubungan dengan status lahan tersebut kepada orang yang tinggal di sekitarnya. Lebih bagus lagi pada orang tua yang lebih tahu dan memahami kisah masa lalu terhadap tanah dan bangunan yang mau dibeli. Dari sini Anda bisa mengetahui apakah tanah ini masih dalam sengketa, dijadikan jaminan bank, digadaikan, disewakan, dan sebagainya. Setelah itu, cari informasi tentang siapa saja yang punya hak terhadap tanah dan rumah itu.

Sebab, yang namanya tanah warisan kemungkinan besar tidak hanya dikuasai atau dimiliki oleh satu pihak, namun ada beberapa orang yang punya hak sama. Jadi, kenali identitas mereka semua satu per satu. Kemudian usahakan agar ketika proses transaksi pembelian dilakukan, jangan ada satu pihak pun yang mewakilkan kepada orang lain. Jadi, mereka harus datang dan menandatangani surat atau akta jual-beli tanah secara langsung. Kita perlu ekstrahati-hati pada urusan ini.

Itu karena banyak terjadi kasus pemalsuan tanda tangan. Jangan sampai masalah ini menimbulkan urusan hukum pada kemudian hari. Jadi, semua ahli waris harus hadir di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jangan pernah punya pikiran, yang terpenting akta tersebut bisa jadi secepatnya. Apalagi jika saat acara pemberian tanda tangan tersebut, ada salah satu pihak keluarga yang tidak dapat hadir. Tunggu beberapa saat hingga semua sudah berkumpul.

Jika ternyata memang tidak hadir, lebih baik acara penandatanganan itu ditunda saja. Kemudian saat pembayaran dilakukan, pastikan semua ahli waris atau yang punya hak terhadap tanah tersebut mendapat pembagian dari hasil penjualan. Penerimaan pembayaran ini sebaiknya juga dilengkapi dengan kuitansi yang diberi meterai atau segel. Selain itu, agar proses ini bisa sah di mata hukum, hadirkan pula satu atau dua orang saksi maupun pejabat dari wilayah setempat.

Jika dirasa perlu, buat pula dokumentasi atau foto maupun film semua kegiatan transaksi jual-beli ini. Mulai dari pembubuhan tanda tangan di akta, lalu ketika uang pembayaran diserahkan, dan sebagainya. Jika suatu saat muncul masalah, dokumen ini bisa dijadikan sebagai alat bukti jika semua ahli waris sudah menyetujui penjualan tanah dan rumah mereka serta sudah menerima uang pembayaran.

Hal lain yang perlu diingat, transaksi pembelian ini jangan sekali-kali dilakukan melalui seorang perantara. Usahakan untuk bertemu secara langsung dengan pemilik dan semua ahli waris. Perantara hanya berfungsi sebagai penghubung. Namun, untuk semua proses transaksi harus dilakukan sendiri.

Setelah semua proses ini bisa dilewati dengan baik, maka langkah berikutnya yaitu mendaftarkan tanah yang sudah menjadi milik kita di Kantor Pertanahan, paling lambat tujuh hari setelah akta tersebut ditandatangani bersama.

Kemudian buatlah batas-batas secara jelas lahan yang dimiliki menggunakan patok, pagar, atau lain-lainnya.

Rendra hanggara
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Pengusaha Properti...
5 Pengusaha Properti Dunia Terkaya
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Properti Pulih Lebih...
Properti Pulih Lebih Cepat, Daya Beli Bangkit Lebih Kuat
Diskusi Bedah Potensi...
Diskusi Bedah Potensi Properti di tahun 2022
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
3 jam yang lalu
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
4 jam yang lalu
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
4 jam yang lalu
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
4 jam yang lalu
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
4 jam yang lalu
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved