Aturan Membeli Rumah Bekas

Rabu, 20 Mei 2015 - 08:58 WIB
Aturan Membeli Rumah Bekas
Aturan Membeli Rumah Bekas
A A A
Warisan selalu menjadi masalah utama yang timbul dalam keluarga, termasuk dalam bentuk bangunan atau rumah. Jika Anda ingin membeli rumah warisan, sebaiknya telusuri terlebih dulu status rumah tersebut, terutama dalam hal legalitas agar tak menimbulkan masalah pada kemudian hari.

Rumah warisan merupakan bangunan yang sering menimbulkan masalah hukum atau konflik maupun bentuk sengketa lain. Namun, bukan berarti Anda tidak boleh membeli rumah seperti ini. Nah yang terpenting adalah harus mengetahui tekniknya. Hal pertama yang perlu dipastikan, yaitu adanya surat dan dokumen lain yang lengkap.

Contohnya dokumen SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang serta bukti lain yang menyatakan jika kepemilikan tanah dan bangunan tersebut adalah sah. Bukti ini misalnya sertifikat tanah, surat wasiat atau hibah, akta jualbeli, girik, dan lain-lain. Selain itu, pastikan pula keberadaan bangunan dan tanah itu dengan cara melakukan pengecekan secara langsung.

Carilah informasi yang berhubungan dengan status lahan tersebut kepada orang yang tinggal di sekitarnya. Lebih bagus lagi pada orang tua yang lebih tahu dan memahami kisah masa lalu terhadap tanah dan bangunan yang mau dibeli. Dari sini Anda bisa mengetahui apakah tanah ini masih dalam sengketa, dijadikan jaminan bank, digadaikan, disewakan, dan sebagainya. Setelah itu, cari informasi tentang siapa saja yang punya hak terhadap tanah dan rumah itu.

Sebab, yang namanya tanah warisan kemungkinan besar tidak hanya dikuasai atau dimiliki oleh satu pihak, namun ada beberapa orang yang punya hak sama. Jadi, kenali identitas mereka semua satu per satu. Kemudian usahakan agar ketika proses transaksi pembelian dilakukan, jangan ada satu pihak pun yang mewakilkan kepada orang lain. Jadi, mereka harus datang dan menandatangani surat atau akta jual-beli tanah secara langsung. Kita perlu ekstrahati-hati pada urusan ini.

Itu karena banyak terjadi kasus pemalsuan tanda tangan. Jangan sampai masalah ini menimbulkan urusan hukum pada kemudian hari. Jadi, semua ahli waris harus hadir di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jangan pernah punya pikiran, yang terpenting akta tersebut bisa jadi secepatnya. Apalagi jika saat acara pemberian tanda tangan tersebut, ada salah satu pihak keluarga yang tidak dapat hadir. Tunggu beberapa saat hingga semua sudah berkumpul.

Jika ternyata memang tidak hadir, lebih baik acara penandatanganan itu ditunda saja. Kemudian saat pembayaran dilakukan, pastikan semua ahli waris atau yang punya hak terhadap tanah tersebut mendapat pembagian dari hasil penjualan. Penerimaan pembayaran ini sebaiknya juga dilengkapi dengan kuitansi yang diberi meterai atau segel. Selain itu, agar proses ini bisa sah di mata hukum, hadirkan pula satu atau dua orang saksi maupun pejabat dari wilayah setempat.

Jika dirasa perlu, buat pula dokumentasi atau foto maupun film semua kegiatan transaksi jual-beli ini. Mulai dari pembubuhan tanda tangan di akta, lalu ketika uang pembayaran diserahkan, dan sebagainya. Jika suatu saat muncul masalah, dokumen ini bisa dijadikan sebagai alat bukti jika semua ahli waris sudah menyetujui penjualan tanah dan rumah mereka serta sudah menerima uang pembayaran.

Hal lain yang perlu diingat, transaksi pembelian ini jangan sekali-kali dilakukan melalui seorang perantara. Usahakan untuk bertemu secara langsung dengan pemilik dan semua ahli waris. Perantara hanya berfungsi sebagai penghubung. Namun, untuk semua proses transaksi harus dilakukan sendiri.

Setelah semua proses ini bisa dilewati dengan baik, maka langkah berikutnya yaitu mendaftarkan tanah yang sudah menjadi milik kita di Kantor Pertanahan, paling lambat tujuh hari setelah akta tersebut ditandatangani bersama.

Kemudian buatlah batas-batas secara jelas lahan yang dimiliki menggunakan patok, pagar, atau lain-lainnya.

Rendra hanggara
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4386 seconds (0.1#10.140)