OJK Jateng-DIY Komitmen Kendalikan Gratifikasi
A
A
A
SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jateng dan DIY mendorong para pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan onkum OJK.
Ketua OJK Regional IV Jateng dan DIY Santoso Y Wibowo mengatakan, OJK berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan OJK.
Menurutnya, komitmen tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat seiring ketidakpastian sektor keuangan maupun perekonomoin setelah krisisi keuangan global.
"Pengendalian program gratifikasi adalah program nasional di bidang pencegahan korupsi yang dikoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya, Rabu (20/5/2015).
Santoso menjelaskan, untuk penguatan integritas OJK tersebut, salah satunya melalui revitalisasi OJK, Whistle Blowing System (OJK WBS). Melalui program OJK WBS tersebut dapat meningkatkan integritas sistem melalui enskripsi seluruh data dengan teknologi canggih.
Selain itu, anomalitas dan perlindungan pelapor ditambah pemberian reward pelapor. Setiap laporan dikelola oleh pihak independent sehingga akan transparan. "Selain itu, pelapor juga bisa memantau laporan mereka, melalui web OJK," jelasnya.
Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo mengatakan, revitalisasi WBS yang dilakukan OJK di antaranya yakni perbaikan aturan dan komitmen. "Sistem integritas atau semua laporan akan ditindak, perlindungan terhadap pelapor dan memberikan reward kepada pelapor jika mau membuka identitas, serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia," tutur dia.
Hidayat mengatakan, bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan melalui program OJK WBS adalah kecurangan yang dilakukan insan OJK, baik itu penipuan, pencurian data maupun gratifikasi. "Untuk menjalankan program tersebut dibutuhkan kemitraan bersama, seluruh elemen masyarakat," ucapnya.
Program penguatan integritas OJK tersebut akan berhasil jika OJK mampu menjadi role model bagi lembaga jasa keuangan dan menerapkan program tersebut.
Ketua OJK Regional IV Jateng dan DIY Santoso Y Wibowo mengatakan, OJK berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan OJK.
Menurutnya, komitmen tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat seiring ketidakpastian sektor keuangan maupun perekonomoin setelah krisisi keuangan global.
"Pengendalian program gratifikasi adalah program nasional di bidang pencegahan korupsi yang dikoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya, Rabu (20/5/2015).
Santoso menjelaskan, untuk penguatan integritas OJK tersebut, salah satunya melalui revitalisasi OJK, Whistle Blowing System (OJK WBS). Melalui program OJK WBS tersebut dapat meningkatkan integritas sistem melalui enskripsi seluruh data dengan teknologi canggih.
Selain itu, anomalitas dan perlindungan pelapor ditambah pemberian reward pelapor. Setiap laporan dikelola oleh pihak independent sehingga akan transparan. "Selain itu, pelapor juga bisa memantau laporan mereka, melalui web OJK," jelasnya.
Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo mengatakan, revitalisasi WBS yang dilakukan OJK di antaranya yakni perbaikan aturan dan komitmen. "Sistem integritas atau semua laporan akan ditindak, perlindungan terhadap pelapor dan memberikan reward kepada pelapor jika mau membuka identitas, serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia," tutur dia.
Hidayat mengatakan, bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan melalui program OJK WBS adalah kecurangan yang dilakukan insan OJK, baik itu penipuan, pencurian data maupun gratifikasi. "Untuk menjalankan program tersebut dibutuhkan kemitraan bersama, seluruh elemen masyarakat," ucapnya.
Program penguatan integritas OJK tersebut akan berhasil jika OJK mampu menjadi role model bagi lembaga jasa keuangan dan menerapkan program tersebut.
(izz)