Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19

Senin, 12 April 2021 - 06:54 WIB
loading...
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjelaskan detail paket kebijakan stimulus covid-19 dalam POJK No 48/ POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjelaskan detail paket kebijakan stimulus covid-19 dalam POJK No 48/ POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau biasa disebut POJK Stimulus COVID-19.



Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana menjelaskan, POJK ini jadi langkah antisipatif dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus. "Namun mereka menurun kinerjanya karena efek COVID-19. Ini yang akan dibantu perbankan dengan merestrukturisasi kreditnya," kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta.

Peraturan ini diharapkan dapat berperan sebagai kebijakan countercyclical dan menjadi bantalan dampak negatif penyebaran COVID-19. Dengan skema restrukturisasi ini, Bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang sebelumnya dalam kondisi bagus. Namun menurun kinerjanya karena pendemi COVID-19 Ruang gestrukturisasi tersebut, debitur memiliki ruang bernapas dan dapat menata kembali cashflownya.

"Dalam restrukturisasasi, Bank tetap diminta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard ataupun free-rider," ujarnya.

Lebih jauh dia melanjutkan, penjelasannya dalam pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai Pasal 7 POJK Stimulus COVID-19 Aturannya menyatakan Relaksasi penilaian kualitas kredit. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan atau penyediaan dana lain dengan plafon s Rp10 miliar dapat menggunakan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah hingga 31 Maret 2022

Kemudian penetapan kualitas lancar bagi Kredit Terdampak COVID-19 yang Direstrukturisasi. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK Stimulus COVID-19.

Lalu tambahan Fasilitas Penyediaan Dana. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK Stimulus COVID-19 ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.

Selanjutnya dia juga menjelaskan, untuk jangka waktu restrukturisasi COVID-19. POJK ini diatur fleksibel agar Bank dapat menetapkan skema restrukturisasi kredit/pembiayaan khususnya jangka waktu dalam perjanjian restrukturisasi.

"Sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing debitur terdampak COVID-19 serta kapasitas Bank," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)