Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19

Senin, 12 April 2021 - 06:54 WIB
loading...
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjelaskan detail paket kebijakan stimulus covid-19 dalam POJK No 48/ POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjelaskan detail paket kebijakan stimulus covid-19 dalam POJK No 48/ POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau biasa disebut POJK Stimulus COVID-19.



Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana menjelaskan, POJK ini jadi langkah antisipatif dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus. "Namun mereka menurun kinerjanya karena efek COVID-19. Ini yang akan dibantu perbankan dengan merestrukturisasi kreditnya," kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta.

Peraturan ini diharapkan dapat berperan sebagai kebijakan countercyclical dan menjadi bantalan dampak negatif penyebaran COVID-19. Dengan skema restrukturisasi ini, Bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang sebelumnya dalam kondisi bagus. Namun menurun kinerjanya karena pendemi COVID-19 Ruang gestrukturisasi tersebut, debitur memiliki ruang bernapas dan dapat menata kembali cashflownya.

"Dalam restrukturisasasi, Bank tetap diminta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard ataupun free-rider," ujarnya.

Lebih jauh dia melanjutkan, penjelasannya dalam pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai Pasal 7 POJK Stimulus COVID-19 Aturannya menyatakan Relaksasi penilaian kualitas kredit. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan atau penyediaan dana lain dengan plafon s Rp10 miliar dapat menggunakan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah hingga 31 Maret 2022

Kemudian penetapan kualitas lancar bagi Kredit Terdampak COVID-19 yang Direstrukturisasi. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK Stimulus COVID-19.

Lalu tambahan Fasilitas Penyediaan Dana. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK Stimulus COVID-19 ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.

Selanjutnya dia juga menjelaskan, untuk jangka waktu restrukturisasi COVID-19. POJK ini diatur fleksibel agar Bank dapat menetapkan skema restrukturisasi kredit/pembiayaan khususnya jangka waktu dalam perjanjian restrukturisasi.

"Sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing debitur terdampak COVID-19 serta kapasitas Bank," tambahnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
15 Bank Bangkrut dan...
15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
OJK : Total Kredit Berkelanjutan...
OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023
OJK Dukung Langkah BEI...
OJK Dukung Langkah BEI Pecat 5 Karyawan Gratifikasi IPO
Rekomendasi
10 Prodi Unand dengan...
10 Prodi Unand dengan Keketatan Tertinggi di SNBP 2025, Intip Prospek Kerjanya
Daftar 23 Pemain Timnas...
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Australia
Dewi Andong Sari, Sosok...
Dewi Andong Sari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
Berita Terkini
Rusia Kantongi Rp470,1...
Rusia Kantongi Rp470,1 Triliun usai Caplok Aset Properti Perusahaan Asing
1 jam yang lalu
Deregulasi Besar-besaran,...
Deregulasi Besar-besaran, Menko Airlangga Target Industri Kembali Bergeliat
1 jam yang lalu
Harga Emas Masih Meroket,...
Harga Emas Masih Meroket, 1 Gram Dijual Rp1.774.000
1 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
2 jam yang lalu
Serap 58.145 Tenaga...
Serap 58.145 Tenaga Kerja, KEK Industropolis Batang Diresmikan Prabowo Hari Ini
3 jam yang lalu
5 Investor Baru Masuk...
5 Investor Baru Masuk IKN, Total Investasi Sentuh Rp2,42 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Banyak Tentara...
Ini Alasan Banyak Tentara Israel Mulai Kecewa Berperang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved