Ekspor Timah Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat ekspor timah. Pengetatan ekspor ini bertujuan untuk mencegah aktivitas penambangan timah ilegal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-Dag/PER/ 5/2015 yang merupakan revisi aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 44/M-Dag/ Per/7/2014. Revisi ini akan berlaku per 1 Agustus 2015. ”Revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap isu lingkungan karena ini bisa mengganggu ekspor Indonesia,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobeldi Jakarta, Selasa (19/5).
Dia mengatakan, negara-negara maju menjadikan persoalan lingkungan sebagai bahan pertimbangan utama dalam membeli barang, termasuk timah. Sementara, timah Indonesia kini disorot karena aktivitas penambangan ilegal yang merusak 65% hutan dan 70% terumbu karang di Pulau Bangka. ”Karena kalau membeli timah yang tidak eco-friendly, sama saja ikut membantu perusakan lingkungan,” ucap dia.
Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menambahkan, revisi permendag itu dilakukan karena banyaknya eksporekspor ilegal. Dia mencontohkan, ekspor timah ilegal ke Singapura mencapaiUSD617jutapertahun. ”Ini artinya angka seharusnya sekitar USD1,2 miliar per tahun. Tapi, yangtercatathanyaUSD638 juta per tahun,” kata dia. Edy berujar, ekspor ilegal ini membuat negara dirugikan karena para eksportir ilegal tidak membayar royalti dan bea keluar kepada pemerintah.
Selain itu, ekspor ilegal juga telah membuat harga timah di pasaran internasional semakin murah. ”Jadi, salah satu tujuan revisi ini juga untuk memperbaiki harga timah,” imbuhnya. Sementara, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, perubahan rincian jenis timah yang bisa diekspor memperkecil peluang ekspor yang merugikan. Dia pun menyebut, ekspor bijih timah bisa mencapai 96.000 ton per tahun, namun jumlahnya semakin kecil begitu masuk kelogam.
”Jadi banyak yang keluar secara ilegal. Makanya, kita atur sehingga harga timah bisa membaik,” katadia. Dalam aturan permendag yang baru mengatur perubahan yang menyangkut jenis timah yang bisa diekspor, perdagangan bursa, dan tata niaga timah. Sebelumnya jenis timah yang bisa diekspor antara lain timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder.
Permendag baru mengubahnya menjadi timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah. Sementara pada perdagangan bursa timah, timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui bursa timah, baik untuk diekspor maupun dijual di dalam negeri. Beberapa hal juga ditambahkan, seperti royalti yang sah harus diverifikasi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), kewajiban sertifikasi clear and clean, serta wajib mendapat persetujuan ekspor.
Adapun dalam tata niaga ekspor, perusahaan timah yang akan mengekspor wajib mendapat satu pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Timah (ETTimah). Artinya, perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai ET-Timah Batangan dan ET-Timah Industri harus memperbaruinya paling lambat a1 November 2015.
Rahmat fiansyah
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-Dag/PER/ 5/2015 yang merupakan revisi aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 44/M-Dag/ Per/7/2014. Revisi ini akan berlaku per 1 Agustus 2015. ”Revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap isu lingkungan karena ini bisa mengganggu ekspor Indonesia,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobeldi Jakarta, Selasa (19/5).
Dia mengatakan, negara-negara maju menjadikan persoalan lingkungan sebagai bahan pertimbangan utama dalam membeli barang, termasuk timah. Sementara, timah Indonesia kini disorot karena aktivitas penambangan ilegal yang merusak 65% hutan dan 70% terumbu karang di Pulau Bangka. ”Karena kalau membeli timah yang tidak eco-friendly, sama saja ikut membantu perusakan lingkungan,” ucap dia.
Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menambahkan, revisi permendag itu dilakukan karena banyaknya eksporekspor ilegal. Dia mencontohkan, ekspor timah ilegal ke Singapura mencapaiUSD617jutapertahun. ”Ini artinya angka seharusnya sekitar USD1,2 miliar per tahun. Tapi, yangtercatathanyaUSD638 juta per tahun,” kata dia. Edy berujar, ekspor ilegal ini membuat negara dirugikan karena para eksportir ilegal tidak membayar royalti dan bea keluar kepada pemerintah.
Selain itu, ekspor ilegal juga telah membuat harga timah di pasaran internasional semakin murah. ”Jadi, salah satu tujuan revisi ini juga untuk memperbaiki harga timah,” imbuhnya. Sementara, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, perubahan rincian jenis timah yang bisa diekspor memperkecil peluang ekspor yang merugikan. Dia pun menyebut, ekspor bijih timah bisa mencapai 96.000 ton per tahun, namun jumlahnya semakin kecil begitu masuk kelogam.
”Jadi banyak yang keluar secara ilegal. Makanya, kita atur sehingga harga timah bisa membaik,” katadia. Dalam aturan permendag yang baru mengatur perubahan yang menyangkut jenis timah yang bisa diekspor, perdagangan bursa, dan tata niaga timah. Sebelumnya jenis timah yang bisa diekspor antara lain timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder.
Permendag baru mengubahnya menjadi timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah. Sementara pada perdagangan bursa timah, timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui bursa timah, baik untuk diekspor maupun dijual di dalam negeri. Beberapa hal juga ditambahkan, seperti royalti yang sah harus diverifikasi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), kewajiban sertifikasi clear and clean, serta wajib mendapat persetujuan ekspor.
Adapun dalam tata niaga ekspor, perusahaan timah yang akan mengekspor wajib mendapat satu pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Timah (ETTimah). Artinya, perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai ET-Timah Batangan dan ET-Timah Industri harus memperbaruinya paling lambat a1 November 2015.
Rahmat fiansyah
(ars)