AS Mengobarkan Perang Dunia Ekonomi, Sepertiga Negara di Bumi Tersandera Sanksi Barat
Jum'at, 22 November 2024 - 16:11 WIB
loading...
Pemerintah AS (Amerika Serikat) telah menjatuhkan sanksi kepada sepertiga negara di Bumi, yang 60% di antaranya merupakan negara miskin. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah AS ( Amerika Serikat ) telah menjatuhkan sanksi Barat kepada sepertiga negara di Bumi, yang 60% di antaranya merupakan negara miskin. Hal ini terungkap dalam sebuah laporan komprehensif di Washington Post seperti dilansir G/E.
Washington sepertinya sedang mengobarkan perang dunia ekonomi . Amerika Serikat memiliki 15.373 sanksi aktif per April 2024. Sejauh ini tidak ada negara lain yang mendekati jumlah sanksi yang diterapkan oleh AS.
Baca Juga: Taiwan Diperingatkan, China Bisa Mengobarkan Perang Ekonomi
Pada posisi kedua ada Swiss dengan 5.062 sanksi; diikuti oleh Uni Eropa dengan 4.808; Inggris mencapai 4.360 sanksi; Kanada dengan 4.292; dan Australia sebanyak 3.023. Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB hanya memiliki 875 sanksi aktif per April 2024.
Seperti diketahui bahwa agar sanksi menjadi legal menurut hukum internasional, maka sanksi harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Hal ini berarti bahwa sebagian besar sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat dan sekutu Baratnya merupkan tindakan ilegal.
Sanksi tanpa persetujuan PBB dikenal sebagai "tindakan koersif sepihak", dan resolusi Majelis Umum PBB secara rutin mengecamnya sebagai aksi kriminal.
Washington sepertinya sedang mengobarkan perang dunia ekonomi . Amerika Serikat memiliki 15.373 sanksi aktif per April 2024. Sejauh ini tidak ada negara lain yang mendekati jumlah sanksi yang diterapkan oleh AS.
Baca Juga: Taiwan Diperingatkan, China Bisa Mengobarkan Perang Ekonomi
Pada posisi kedua ada Swiss dengan 5.062 sanksi; diikuti oleh Uni Eropa dengan 4.808; Inggris mencapai 4.360 sanksi; Kanada dengan 4.292; dan Australia sebanyak 3.023. Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat sebagai PBB hanya memiliki 875 sanksi aktif per April 2024.
Seperti diketahui bahwa agar sanksi menjadi legal menurut hukum internasional, maka sanksi harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Hal ini berarti bahwa sebagian besar sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat dan sekutu Baratnya merupkan tindakan ilegal.
Sanksi tanpa persetujuan PBB dikenal sebagai "tindakan koersif sepihak", dan resolusi Majelis Umum PBB secara rutin mengecamnya sebagai aksi kriminal.
Lihat Juga :