DPR Rumuskan RUU Migas

Senin, 25 Mei 2015 - 08:59 WIB
DPR Rumuskan RUU Migas
DPR Rumuskan RUU Migas
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR pekan ini akan mengumpulkan pemangku kepentingan (stakeholder ) di sektor minyak dan gas (migas) untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, RUU Migas telah ditunggu para investor. Pasalnya, aturan tersebut bakal memberikan kepastian hukum bagi para investor di sektor migas.

”Kalau uang yang dikeluarkannya besar, pasti concern dengan kepastian hukum,” kata dia di Jakarta kemarin. Selain itu, menurut Kardaya, yang menjadi perhatian selanjutnya adalah eksekusi kepastian hukum dan insentif yang diberikan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan segera memfinalisasi draf revisi RUU Migas.

Dalam draf tersebut ada lima bahasan pokok. Pertama, bagaimana UU Migas diarahkan untuk memperbaiki iklim investasi. Kedua, memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi(SKK Migas). Ketiga, memperjelas arah national oil company, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) harus menjadi pemain andalan, baik nasional maupun global.Keempat, mendorong Pertamina menjadi perusahaan yang kompetitif.

Kelima, mengubah cara pandang terhadap migas, tidak hanya menjadi andalan penerimaan negara, tetapi juga pendorong pertumbuhan ekonomi. Kardaya melanjutkan, saat ini Indonesia sudah masuk dalam krisis energi. Sementara, yang dilakukan selama ini hanya perbaikan di sektor industri migas, tidak bertindak solutif, sehingga selama lima tahun terakhir masalah-masalah di sektor migas tidak terselesaikan.

Dia menilai peralihan izin dari kementerian teknis ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih harus diperbaiki. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengatakan, sudah saatnya UU Migas berubah dari rezim komoditas menjadi rezim energi. Setelah menjadi rezim energi, kebijakan yang dikeluarkan harus mengacu pada UU Energi dan Kebijakan Energi Nasional yang sudah menjadi peraturan pemerintah.

Di sisi lain, pemanfaatan gas seharusnya tidak untuk menjadi pendapatan negara, tetapi menjadi modal pembangunan. Sementara, Ketua Komite Eksplorasi Nasional (KEN) Andang Bachtiar mengatakan upaya yang akan dilakukan adalah memperpendek regulasi dan mempermudah proses tender. KEN tidak membuat suatu kebijakan karena tidak memiliki kewenangan.

Nanang wijayanto
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
1 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
1 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
2 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
2 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
2 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved