9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:49 WIB
loading...
9 Daftar Pungutan yang...
Daftar pungutan yang akan semakin membebani masyarakat di 2025. Para pekerja antre akan akan memasuki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menyongsong tahun 2025, pemerintah mempersiapkan serangkaian kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) hingga berbagai iuran wajib lainnya.

Di antara kebijakan utama yang mendapat perhatian adalah rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, serta implementasi cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah juga berencana menaikkan tarif iuran untuk BPJS Kesehatan, mengenakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, dan memperkenalkan dana pensiun wajib yang memotong sebagian penghasilan pekerja.

Berdasarkan proyeksi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, kebijakan-kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk inflasi pada 2025. Kenaikan tarif PPN, ditambah dengan pembatasan subsidi BBM, dapat meningkatkan inflasi menjadi 2,0-2,6%, dibandingkan dengan proyeksi inflasi yang lebih rendah, sekitar 1,3-1,7% jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

Berikut 9 pungutan baru yang akan membuat hidup tambah berat di 2025:

1. Kenaikan PPN Menjadi 12%


Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meskipun awalnya pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa premium, para ekonom memperkirakan hampir semua komoditas, kecuali sembako, akan terpengaruh.

Adapun kenaikan PPN ini diperkirakan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga, dengan kelompok miskin mengalami peningkatan pengeluaran sekitar Rp101.880 per bulan.

2. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor


Mulai 2025, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengikuti program asuransi pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Program ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan sektor keuangan. Dengan adanya asuransi ini, masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan hukum terkait kerugian yang diderita pihak ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
BBM Nonsubsidi Naik...
BBM Nonsubsidi Naik Drastis per 18 April 2026, Mobil Premium dan Pajero-Fortuner Paling Boncos!
Rekomendasi
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
AS Kembalikan 2 Arca...
AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 ke Indonesia, Hasil Curian Douglas Latchford
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Berita Terkini
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
Infografis
9 Madrasah Terbaik di...
9 Madrasah Terbaik di Indonesia 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved