9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:49 WIB
loading...
9 Daftar Pungutan yang...
Daftar pungutan yang akan semakin membebani masyarakat di 2025. Para pekerja antre akan akan memasuki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menyongsong tahun 2025, pemerintah mempersiapkan serangkaian kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) hingga berbagai iuran wajib lainnya.

Di antara kebijakan utama yang mendapat perhatian adalah rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, serta implementasi cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah juga berencana menaikkan tarif iuran untuk BPJS Kesehatan, mengenakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, dan memperkenalkan dana pensiun wajib yang memotong sebagian penghasilan pekerja.

Berdasarkan proyeksi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, kebijakan-kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk inflasi pada 2025. Kenaikan tarif PPN, ditambah dengan pembatasan subsidi BBM, dapat meningkatkan inflasi menjadi 2,0-2,6%, dibandingkan dengan proyeksi inflasi yang lebih rendah, sekitar 1,3-1,7% jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

Berikut 9 pungutan baru yang akan membuat hidup tambah berat di 2025:

1. Kenaikan PPN Menjadi 12%


Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meskipun awalnya pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa premium, para ekonom memperkirakan hampir semua komoditas, kecuali sembako, akan terpengaruh.

Adapun kenaikan PPN ini diperkirakan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga, dengan kelompok miskin mengalami peningkatan pengeluaran sekitar Rp101.880 per bulan.

2. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor


Mulai 2025, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengikuti program asuransi pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Program ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan sektor keuangan. Dengan adanya asuransi ini, masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan hukum terkait kerugian yang diderita pihak ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Pertamax Turbo...
Harga BBM Pertamax Turbo Naik per 1 Juni 2026, Dexlite dan Dex Turun
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Pertamina Kerek Lagi...
Pertamina Kerek Lagi Harga BBM Non Subsidi, Pertamina Dex Tembus Rp27.900 per Liter
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
BBM Nonsubsidi Naik...
BBM Nonsubsidi Naik Drastis per 18 April 2026, Mobil Premium dan Pajero-Fortuner Paling Boncos!
Tarif Transjakarta Hari...
Tarif Transjakarta Hari Ini hanya Rp12, Begini Caranya!
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Berita Terkini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Infografis
Daftar Pemain Timnas...
Daftar Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved