9 Daftar Pungutan yang Bakal Bikin Hidup Tambah Berat di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:49 WIB
loading...
9 Daftar Pungutan yang...
Daftar pungutan yang akan semakin membebani masyarakat di 2025. Para pekerja antre akan akan memasuki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menyongsong tahun 2025, pemerintah mempersiapkan serangkaian kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) hingga berbagai iuran wajib lainnya.

Di antara kebijakan utama yang mendapat perhatian adalah rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, serta implementasi cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah juga berencana menaikkan tarif iuran untuk BPJS Kesehatan, mengenakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor, dan memperkenalkan dana pensiun wajib yang memotong sebagian penghasilan pekerja.

Berdasarkan proyeksi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, kebijakan-kebijakan ini diperkirakan akan memperburuk inflasi pada 2025. Kenaikan tarif PPN, ditambah dengan pembatasan subsidi BBM, dapat meningkatkan inflasi menjadi 2,0-2,6%, dibandingkan dengan proyeksi inflasi yang lebih rendah, sekitar 1,3-1,7% jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

Berikut 9 pungutan baru yang akan membuat hidup tambah berat di 2025:

1. Kenaikan PPN Menjadi 12%


Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meskipun awalnya pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa premium, para ekonom memperkirakan hampir semua komoditas, kecuali sembako, akan terpengaruh.

Adapun kenaikan PPN ini diperkirakan akan menambah beban pengeluaran rumah tangga, dengan kelompok miskin mengalami peningkatan pengeluaran sekitar Rp101.880 per bulan.

2. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor


Mulai 2025, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengikuti program asuransi pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Program ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan sektor keuangan. Dengan adanya asuransi ini, masyarakat yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan hukum terkait kerugian yang diderita pihak ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Pertamax Turbo...
Harga BBM Pertamax Turbo Naik per 1 Juni 2026, Dexlite dan Dex Turun
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Pertamina Kerek Lagi...
Pertamina Kerek Lagi Harga BBM Non Subsidi, Pertamina Dex Tembus Rp27.900 per Liter
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
BBM Nonsubsidi Naik...
BBM Nonsubsidi Naik Drastis per 18 April 2026, Mobil Premium dan Pajero-Fortuner Paling Boncos!
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Daftar 27 Pemain Timnas...
Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved