BPJS Ketenagakerjaan Mundur, Gugatan Hukum Menanti

Selasa, 26 Mei 2015 - 20:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Mundur, Gugatan Hukum Menanti
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, jika implementasi BPJS Ketenagakerjaan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan 1 Juli 2015, pemerintah terancam mendapat gugatan hukum. Untuk itu, pemerintah harus membuat payung hukum baru untuk menghindari gugatan tersebut.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Wahyu Widodo mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan harus beroperasi atau menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015.

"Kalau sampai tidak selesai karena ada penundaan, maka harus dibuat perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ini dilakukan untuk menghindari gugatan hukum," ujarnya, dalam sosialisasi dan harmonisasi peraturan pengawasan dan implementasi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) Program Jaminan Pensiun belum juga diteken. Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Info terakhir, RPP Jaminan Pensiun akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. "Tapi kami optimistis, maksimal akhir bulan ini selesai," jelas Wahyu.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, DKI Jakarta Rizani Usman mengatakan, sebagai penyelenggara jaminan sosial, pihaknya sangat berharap pemerintah segera mengesahkan RPP Jaminan Pensiun, agar bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. "Kita hanya punya waktu satu bulan untuk sosialisasi, sebelum presiden meresmikan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015," jelas Rizani.

Belum ditekennya RPP ini, lanjut dia, lantaran masih ada penolakan dari sejumlah pihak terkait besaran iuran program jaminan pensiun yang telah ditetapkan (Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaaan, yaitu 8% dari gaji pegawai. Perinciannya, sebesar 5% dibayar pemberi kerja dan 3% menjadi tanggungan pekerja. "Pengusaha minta iuran 1,5-3% dari upah, sementara pekerja minta 17%," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dibahas masalah pengawasan untuk mendorong peningkatan kepesertaan. Rizani berharap ada sinergi yang baik antara petugas pengawas yang bertindak sebagai penyidik negeri sipil dengan petugas BPJS untuk mendorong perusahaan yang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi, BPJS Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam pengawasan dan penegakan hukum," ujar Rizani, yang berharap dibentuk pengawas khusus yang terdiri dari petugas BPJS, Kejaksaan, Kepolisian dan petugas pengawas ketenagakerjaan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji Tak Juga Dibayar...
Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Pekerja Pembersih Lahan Geruduk Disnaker Riau
Berikan Pelayanan Kesehatan...
Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Radjak Hospital Cengkareng
5.343 Tenaga Kerja Asing...
5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek
RS Delta Surya Sidoarjo...
RS Delta Surya Sidoarjo Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis ke Pekerja Rentan
Serapan Tenaga Kerja...
Serapan Tenaga Kerja Naik, Menaker: Tantangan Bagi BPJS Ketenagakerjaan
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
7 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
8 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
10 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
10 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
10 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved