Perusahaan Wajib Berikan 20% Lahan ke Rakyat

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:44 WIB
Perusahaan Wajib Berikan...
Perusahaan Wajib Berikan 20% Lahan ke Rakyat
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan perusahaan pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) memberikan 20% dari lahan yang mereka kuasai untuk masyarakat sekitar, termasuk orang rimba.

Lahan yang dialihkan menjadi kebun rakyat ini akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah hutan tersebut. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri LHK No 12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang diteken 24 Maret lalu.

Terbitnya beleid ini sesuai dengan Nawacita Jokowi-JK, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Boleh dibilang, kebijakan ini juga terobosan baru karena selama puluhan tahun pengelolaan hutan selalu diberikan ke korporasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan, dengan kebijakan ini, pemerintah menjamin bahwa 20% dari kawasan hutan yang diberikan kepada perusahaan harus dikelola oleh masyarakat sekitar hutan. ”Ini sesuai dengan target Presiden Joko Widodo yang mengatakan ketersediaan hutan harus untuk peningkatan kesejahteraan rakyat marginal,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Siti mengakui, saat ini belum ada sanksi tekstual kepada perusahaan yang tidak memberikan lahan sebesar 20% untuk masyarakat sekitar di wilayah pelepasan atau Hutan Tanaman Industri (HTI). ”Masih ada regulasi abu-abu yang sedang dinikmati pelaku dunia usaha terkait HTI. Kami akan mengakhiri situasi abu-abu itu,” pungkas Siti.

Dirjen Planologi KLHK Bambang Soepijanto menambahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, ada 12,7 juta hektare (ha) lahan yang mesti dikelola rakyat dari total 120 juta ha kawasan hutan di Indonesia. Dari lahan seluas 12,7 juta ha itu, masyarakat berhak mendapatkan akses bersama dalam kawasan hutan.

Akses bersama itu mencakup hutan yang dikelola masyarakat dalam bentuk hutan kemasyarakatan (HKM), hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR), dan hutan adat. Bambang menegaskan, sejak awal pemerintah hadir untuk memberikan hak dasar buat masyarakat sekitar hutan, dengan memberikan 20% untuk rakyat dari luas kawasan hutan yang diberikan kepada corporate.

Sudarsono
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8083 seconds (0.1#10.140)