Taspen Akan Lakukan Pengembalian Taperum PNS 1 Juni

Jum'at, 29 Mei 2015 - 10:25 WIB
Taspen Akan Lakukan...
Taspen Akan Lakukan Pengembalian Taperum PNS 1 Juni
A A A
JAKARTA - PT Taspen (Persero) akan melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni 2015. Pembayaran pengembalian Taperum PNS tersebut diperuntukan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai 1 Juni, kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Iwan Soeroto menyatakan, pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) di masing-masing kantor cabang Taspen.

"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen Persero dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.

"Selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran yang dilakukan setiap bulan," ujar Iwan.

Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membaayar iuran dari gajinya sebesar Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 (golongan II), Rp7.000 (golongan III) dan Rp10.000 (golongan IV). Iuran sedang diusahakan menjadi 2,5% dari total gaji PNS.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0257 seconds (0.1#10.140)