Perusahaan Penggemukan Sapi Diduga Gunakan Obat yang Dilarang
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah perusahaan penggemukan sapi (feedloter ) diketahui menggunakan obat hewan terlarang untuk memacu pertumbuhan ternaknya.
Obat hewan yang dilarang tersebut yakni beta agonist 2. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menegaskan, pihaknya akan menindak tegas feedloter yang diketahui menggunakan obat hewan tersebut. Syukur mengungkapkan, dari audit reguler yang pemerintah lakukan terhadap feedloter ditemukan ada yang positif menggunakan obat hewan beta agonist 2 sebagai pakan starter, grower dan finisher.
Dengan hasil audit tersebut, pihaknya telah meminta feedloter untuk mengklarifikasi, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. ”Saya tidak akan segan untuk menindak mereka. Kalau bandel, kita tutup,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Jika ada yang melanggar, Syukur menegaskan, pemerintah tidak segan mencabut izin usaha. Sikap tegas pemerintah yang melarang penggunaan obat hewan beta agonist 2 ini karena bisa membahayakan keamanan pangan.
Sebelumnya, setelah monitoring dan survaeilans yang dilakukan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) pada Maret 2015 ditemukan feedloter yang menggunakan obat hewan jenis beta agonist 2 (Clenbuterol/- Salbutamol) dalam pakan sapi potong, baik dalam feed additive maupun pakan ternak. Obat-obatan yang masuk dalam kelompok beta agonist 2 tersebut yakni, Salbutamol, Clenbuterol, Albutamol, Salmoterol, Farmoterol, Cimaterol dan Zilpaterol.
Padahal pemerintah telah melarang penggunaan obatobatan tersebut karena tidak terdaftar, juga berbahaya dan tidak aman bagi hewan, manusia, dan lingkungan. Pelarangan penggunaan obat hewan tersebut setelah terbitnya surat edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Nomor 30059/HK.340/F/11/2011 tanggal 30 November 2011 mengenai pelarangan peredaran dan penggunaan obat-obatan kelompok beta agonist 2 dan turunannya di Indonesia.
Pelarangan pemerintah tersebut dilandasi Undang-undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan, penggunaan obat hewan kelompok beta agonist 2 masih dugaan. Oleh karena itu, pihaknya menunggu hasil uji laboratorium. ”Tidak mungkin perusahaan menggunakan obat yang dilarang, karena menyangkut investasi yang besar dalam usaha penggemukan sapi,” katanya.
Menurut Joni, pemerintah sudah mengatur penggunaan obat hewan, bahkan sudah ada daftar obat-obat hewan yang mendapat izin penggunaannya. Salah satunya, obat hewan raktofamin yang berfungsi untuk membantu mengubah lemak menjadi daging. ”Di luar obat yang tidak terdaftar pemerintah tersebut, dilarang untuk diberikan ke ternak,” katanya.
Demi mencegah penggunaan obat terlarang, Apfindo telah meminta anggotanya melakukan audit menyeluruh semua fasilitas produksi tiap empat bulan sekali. Audit tersebut baik kandungan pakan ternak dan kualitas daging, serta melakukan uji laboratorium.
sudarsono/ant
Obat hewan yang dilarang tersebut yakni beta agonist 2. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menegaskan, pihaknya akan menindak tegas feedloter yang diketahui menggunakan obat hewan tersebut. Syukur mengungkapkan, dari audit reguler yang pemerintah lakukan terhadap feedloter ditemukan ada yang positif menggunakan obat hewan beta agonist 2 sebagai pakan starter, grower dan finisher.
Dengan hasil audit tersebut, pihaknya telah meminta feedloter untuk mengklarifikasi, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. ”Saya tidak akan segan untuk menindak mereka. Kalau bandel, kita tutup,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Jika ada yang melanggar, Syukur menegaskan, pemerintah tidak segan mencabut izin usaha. Sikap tegas pemerintah yang melarang penggunaan obat hewan beta agonist 2 ini karena bisa membahayakan keamanan pangan.
Sebelumnya, setelah monitoring dan survaeilans yang dilakukan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) pada Maret 2015 ditemukan feedloter yang menggunakan obat hewan jenis beta agonist 2 (Clenbuterol/- Salbutamol) dalam pakan sapi potong, baik dalam feed additive maupun pakan ternak. Obat-obatan yang masuk dalam kelompok beta agonist 2 tersebut yakni, Salbutamol, Clenbuterol, Albutamol, Salmoterol, Farmoterol, Cimaterol dan Zilpaterol.
Padahal pemerintah telah melarang penggunaan obatobatan tersebut karena tidak terdaftar, juga berbahaya dan tidak aman bagi hewan, manusia, dan lingkungan. Pelarangan penggunaan obat hewan tersebut setelah terbitnya surat edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Nomor 30059/HK.340/F/11/2011 tanggal 30 November 2011 mengenai pelarangan peredaran dan penggunaan obat-obatan kelompok beta agonist 2 dan turunannya di Indonesia.
Pelarangan pemerintah tersebut dilandasi Undang-undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan, penggunaan obat hewan kelompok beta agonist 2 masih dugaan. Oleh karena itu, pihaknya menunggu hasil uji laboratorium. ”Tidak mungkin perusahaan menggunakan obat yang dilarang, karena menyangkut investasi yang besar dalam usaha penggemukan sapi,” katanya.
Menurut Joni, pemerintah sudah mengatur penggunaan obat hewan, bahkan sudah ada daftar obat-obat hewan yang mendapat izin penggunaannya. Salah satunya, obat hewan raktofamin yang berfungsi untuk membantu mengubah lemak menjadi daging. ”Di luar obat yang tidak terdaftar pemerintah tersebut, dilarang untuk diberikan ke ternak,” katanya.
Demi mencegah penggunaan obat terlarang, Apfindo telah meminta anggotanya melakukan audit menyeluruh semua fasilitas produksi tiap empat bulan sekali. Audit tersebut baik kandungan pakan ternak dan kualitas daging, serta melakukan uji laboratorium.
sudarsono/ant
(ars)