Revisi PPnBM Disahkan Juni

Senin, 01 Juni 2015 - 11:03 WIB
Revisi PPnBM Disahkan Juni
Revisi PPnBM Disahkan Juni
A A A
Kementerian Keuangan akan mengesahkan revisi daftar barang mewah (BM) yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) awal Juni.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 yang dinilai sudah terlalu banyak memiliki komponen yang tidak lagi termasuk barang dengan harga pembelian yang tinggi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan akan menghapus barang konsumsi nonautomotif, elektronik, mebel, serta aksesoris dalam kategori tersebut.

”Memang jelas ini akan berkurang dari sisi (penerimaan) perpajakan, tapi kalau daya konsumennya jauh bertambah, kan itu lebih baik,” ucapnya di Jakarta kemarin. Revisi ini, menurutnya, ditujukan sebagai stimulus untuk mendorong konsumsi dan memperbaiki daya beli dan membantu memulihkan ekonomi yang sedang lesu saat ini.

Dengan revisi tersebut, harga sejumlah barang yang sebelumnya relatif mahal akan menjadi lebih murah. Bambang mengatakan bahwa penandatanganan PMK ini akan dilakukan setibanya dari kunjungan kerja ke Eropa minggu depan. Sejumlah barang yang masih akan tercantum dalam pengenaan PPnBM adalah barang automotif seperti mobil, motor, kapal, pesawat, apartemen, dan rumah mewah.

Pemberlakuan pajak tersebut juga akan diberlakukan untuk pembelian dari masyarakat dalam negeri maupun asing. ”Tidak akan ada pemilahan untuk PPnBM dari segi siapa konsumennya karena ini justru memberikan celah pajak yang baru lagi,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, untuk pembelian apartemen, masyarakat asing diharuskan membeli yang masuk dalam kategori mewah atau yang nilainya di atas Rp2 triliun. Dari penetapan aturan baru ini, penerimaan perpajakan diperkirakan memang akan kehilangan sekitar Rp1,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi menuturkan, sebagai ganti penghapusan daftar barang mewah ini, pajak penghasilan (PPh) impor akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 10%. ”Tapi, tidak semua barang impor akan naik pajaknya, hanya dari barang-barang yang dihapus dari PPn BM saja,” ungkapnya.

Menurut dia, ini juga langkah pemerintah agar masyarakat Indonesia lebih memilih membeli barang produksi dalam negeri. Peningkatan pajak tersebut tidak berlaku bagi pembelian barang mewah yang diproduksi lokal. ”Jadi ini posisi terbaik bagi kita untuk memberikan kepada para pengusaha dalam negeri,” tandasnya.

Rabia edra almira
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3488 seconds (0.1#10.140)