Revisi PPnBM Disahkan Juni

Senin, 01 Juni 2015 - 11:03 WIB
Revisi PPnBM Disahkan...
Revisi PPnBM Disahkan Juni
A A A
Kementerian Keuangan akan mengesahkan revisi daftar barang mewah (BM) yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) awal Juni.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 yang dinilai sudah terlalu banyak memiliki komponen yang tidak lagi termasuk barang dengan harga pembelian yang tinggi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan akan menghapus barang konsumsi nonautomotif, elektronik, mebel, serta aksesoris dalam kategori tersebut.

”Memang jelas ini akan berkurang dari sisi (penerimaan) perpajakan, tapi kalau daya konsumennya jauh bertambah, kan itu lebih baik,” ucapnya di Jakarta kemarin. Revisi ini, menurutnya, ditujukan sebagai stimulus untuk mendorong konsumsi dan memperbaiki daya beli dan membantu memulihkan ekonomi yang sedang lesu saat ini.

Dengan revisi tersebut, harga sejumlah barang yang sebelumnya relatif mahal akan menjadi lebih murah. Bambang mengatakan bahwa penandatanganan PMK ini akan dilakukan setibanya dari kunjungan kerja ke Eropa minggu depan. Sejumlah barang yang masih akan tercantum dalam pengenaan PPnBM adalah barang automotif seperti mobil, motor, kapal, pesawat, apartemen, dan rumah mewah.

Pemberlakuan pajak tersebut juga akan diberlakukan untuk pembelian dari masyarakat dalam negeri maupun asing. ”Tidak akan ada pemilahan untuk PPnBM dari segi siapa konsumennya karena ini justru memberikan celah pajak yang baru lagi,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, untuk pembelian apartemen, masyarakat asing diharuskan membeli yang masuk dalam kategori mewah atau yang nilainya di atas Rp2 triliun. Dari penetapan aturan baru ini, penerimaan perpajakan diperkirakan memang akan kehilangan sekitar Rp1,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi menuturkan, sebagai ganti penghapusan daftar barang mewah ini, pajak penghasilan (PPh) impor akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 10%. ”Tapi, tidak semua barang impor akan naik pajaknya, hanya dari barang-barang yang dihapus dari PPn BM saja,” ungkapnya.

Menurut dia, ini juga langkah pemerintah agar masyarakat Indonesia lebih memilih membeli barang produksi dalam negeri. Peningkatan pajak tersebut tidak berlaku bagi pembelian barang mewah yang diproduksi lokal. ”Jadi ini posisi terbaik bagi kita untuk memberikan kepada para pengusaha dalam negeri,” tandasnya.

Rabia edra almira
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
13 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
30 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
2 jam yang lalu
Infografis
9 Kombes Pol Pecah Bintang...
9 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri Akhir Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved