Kementerian PUPR Siapkan 3 Paket Kebijakan

Senin, 01 Juni 2015 - 11:04 WIB
Kementerian PUPR Siapkan 3 Paket Kebijakan
Kementerian PUPR Siapkan 3 Paket Kebijakan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan tiga paket kebijakan untuk mendukung kesiapan pelaku usaha jasa konstruksi nasional mempercepat pembangunan infrastruktur.

Tiga kebijakan tersebut yaitu kebijakan yang terkait rantai pasok jasa konstruksi, kebijakan yang terkait segmentasi pasar usaha jasa konstruksi, dan kebijakan yang terkait pemaketan pekerjaan konstruksi.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengatakan, yang dimaksud dengan kebijakan segmentasi pasar adalah pengaturan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2.5 miliar sampai Rp50 miliar, dipersyaratkan hanya untuk pelaksanaan konstruksi kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.

Sedangkan paket kebijakan yang terkait rantai pasok usaha jasa konstruksi antara lain mendorong usaha jasa konstruksi yang bersifat umum untuk usaha yang spesialis. Ke depan pemerintah akan mendorong usaha spesialis untuk memiliki keahlian dalam teknologi tertentu dan dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan konstruksi sesuai dengan keahliannya.

”Pemerintah juga akan mendorong terciptanya kontraktor/ konsultan di tingkat lokal daerah yang memiliki daya saing dan dapat menjadi pelaku pembangunan daerah yang handal,” kata Taufik dalam siaran persnya kemarin.

Kemudian yang dimaksud dengan kebijakan yang terkait pemaketan pekerjaan, lanjut dia, adalah kebijakan regrouping paket pada tahun anggaran 2016 menjadi 50% dari jumlah paket tahun anggaran 2015. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi telah dibuat suatu.

Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Z Hartawi berharap agar pemerintah melindungi dan memberi kepastian hukum kepada para pelaku jas konstruksi nasional, terutama anggota Gapensi.

Rakhmat baihaqi/ant
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9265 seconds (0.1#10.140)