Ampunan Pajak Tak Berlaku di Dalam Negeri

Senin, 01 Juni 2015 - 11:04 WIB
Ampunan Pajak Tak Berlaku...
Ampunan Pajak Tak Berlaku di Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan ampunan pajak (tax amnesty) yang sedang dibahas hanya akan berlaku untuk dana di luar negeri yang belum terkena pajak.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito pun menegaskan ampunan pajak tidak akan berlaku di dalam negeri. Hal tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak (WP) yang patuh membayar pajak. ”Jadi ini hanya untuk membebaskan duit-duit warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri,” kata Sigit di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/5).

Mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Besar (Large Tax Office) itu mengatakan, pihaknya memiliki data yang memadai untuk mengejar para WP di dalam negeri. Kondisi ini berbeda dengan warga yang berada di luar negeri. ”Kalau di luar, saya enggak bisa ngejar. Mereka di sana kan legal, bayar pajak juga,” ucap dia.

Sigit memperkirakan, besaran tarif tebusan yang akan dikenakan berkisar 10%-15% dari total aset yang dilaporkan. Namun, dia menilai penghapusan pidana pajak, umum dan khusus, mesti dilekatkan dalam ampunan pajak supaya efektif. ”Karena kalau enggak begitu, (tax amnesty) enggak bakal laku,” lanjutnya.

Kendati demikian, dia memastikan bahwa ampunan pajak ini tidak berlaku bagi kejahatan narkoba dan terorisme. Sementara kejahatan korupsi, Sigit mengaku akan membahasnya bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Sigit menyebut, melalui ampunan pajak, dana yang kemungkinan merupakan hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang yang dibawa ke Indonesia tidak dapat dijadikan novum baru untuk menjerat seseorang secara hukum. Namun, Sigit menegaskan ampunan pajak ini sama sekali tidak membebaskan koruptor yang sudah dipenjara melalui putusan pengadilan yang bersifat inkracht. ”Kalau yang masih diproses hukum, akan kita bahas,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu Sigit juga mengatakan, ampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Dia mengaku ingin memenuhi target pajak tahun ini yang mencapai Rp1294,25 triliun. ”Makanya, kita butuh tax amnesty meski sudah ada reinventing policy,” tukasnya.

Meski tidak memiliki data yang valid, Sigit memperkirakan, dana milik orang Indonesia yang diparkir di berbagai negara, terutama Singapura, sekitar Rp4.000 triliun. Dia pun menargetkan dari total angka ini, negara bisa meraup setidaknya Rp100 triliun.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro belum dapat memastikan kapan ampunan pajak akan erlakukan. Skema ampunan pajak masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak untuk mencari kesepakatan.

”Kalau kesepakatannya bisa selesai tahun ini, ya bisa segera diberlakukan atau bisa juga belum (diberlakukan),” ungkap mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu itu.

Rahmat fiansyah
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
2 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved