Ampunan Pajak Tak Berlaku di Dalam Negeri
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan ampunan pajak (tax amnesty) yang sedang dibahas hanya akan berlaku untuk dana di luar negeri yang belum terkena pajak.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito pun menegaskan ampunan pajak tidak akan berlaku di dalam negeri. Hal tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak (WP) yang patuh membayar pajak. ”Jadi ini hanya untuk membebaskan duit-duit warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri,” kata Sigit di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/5).
Mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Besar (Large Tax Office) itu mengatakan, pihaknya memiliki data yang memadai untuk mengejar para WP di dalam negeri. Kondisi ini berbeda dengan warga yang berada di luar negeri. ”Kalau di luar, saya enggak bisa ngejar. Mereka di sana kan legal, bayar pajak juga,” ucap dia.
Sigit memperkirakan, besaran tarif tebusan yang akan dikenakan berkisar 10%-15% dari total aset yang dilaporkan. Namun, dia menilai penghapusan pidana pajak, umum dan khusus, mesti dilekatkan dalam ampunan pajak supaya efektif. ”Karena kalau enggak begitu, (tax amnesty) enggak bakal laku,” lanjutnya.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa ampunan pajak ini tidak berlaku bagi kejahatan narkoba dan terorisme. Sementara kejahatan korupsi, Sigit mengaku akan membahasnya bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Sigit menyebut, melalui ampunan pajak, dana yang kemungkinan merupakan hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang yang dibawa ke Indonesia tidak dapat dijadikan novum baru untuk menjerat seseorang secara hukum. Namun, Sigit menegaskan ampunan pajak ini sama sekali tidak membebaskan koruptor yang sudah dipenjara melalui putusan pengadilan yang bersifat inkracht. ”Kalau yang masih diproses hukum, akan kita bahas,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu Sigit juga mengatakan, ampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Dia mengaku ingin memenuhi target pajak tahun ini yang mencapai Rp1294,25 triliun. ”Makanya, kita butuh tax amnesty meski sudah ada reinventing policy,” tukasnya.
Meski tidak memiliki data yang valid, Sigit memperkirakan, dana milik orang Indonesia yang diparkir di berbagai negara, terutama Singapura, sekitar Rp4.000 triliun. Dia pun menargetkan dari total angka ini, negara bisa meraup setidaknya Rp100 triliun.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro belum dapat memastikan kapan ampunan pajak akan erlakukan. Skema ampunan pajak masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak untuk mencari kesepakatan.
”Kalau kesepakatannya bisa selesai tahun ini, ya bisa segera diberlakukan atau bisa juga belum (diberlakukan),” ungkap mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu itu.
Rahmat fiansyah
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito pun menegaskan ampunan pajak tidak akan berlaku di dalam negeri. Hal tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak (WP) yang patuh membayar pajak. ”Jadi ini hanya untuk membebaskan duit-duit warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri,” kata Sigit di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/5).
Mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Besar (Large Tax Office) itu mengatakan, pihaknya memiliki data yang memadai untuk mengejar para WP di dalam negeri. Kondisi ini berbeda dengan warga yang berada di luar negeri. ”Kalau di luar, saya enggak bisa ngejar. Mereka di sana kan legal, bayar pajak juga,” ucap dia.
Sigit memperkirakan, besaran tarif tebusan yang akan dikenakan berkisar 10%-15% dari total aset yang dilaporkan. Namun, dia menilai penghapusan pidana pajak, umum dan khusus, mesti dilekatkan dalam ampunan pajak supaya efektif. ”Karena kalau enggak begitu, (tax amnesty) enggak bakal laku,” lanjutnya.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa ampunan pajak ini tidak berlaku bagi kejahatan narkoba dan terorisme. Sementara kejahatan korupsi, Sigit mengaku akan membahasnya bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Sigit menyebut, melalui ampunan pajak, dana yang kemungkinan merupakan hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang yang dibawa ke Indonesia tidak dapat dijadikan novum baru untuk menjerat seseorang secara hukum. Namun, Sigit menegaskan ampunan pajak ini sama sekali tidak membebaskan koruptor yang sudah dipenjara melalui putusan pengadilan yang bersifat inkracht. ”Kalau yang masih diproses hukum, akan kita bahas,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu Sigit juga mengatakan, ampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Dia mengaku ingin memenuhi target pajak tahun ini yang mencapai Rp1294,25 triliun. ”Makanya, kita butuh tax amnesty meski sudah ada reinventing policy,” tukasnya.
Meski tidak memiliki data yang valid, Sigit memperkirakan, dana milik orang Indonesia yang diparkir di berbagai negara, terutama Singapura, sekitar Rp4.000 triliun. Dia pun menargetkan dari total angka ini, negara bisa meraup setidaknya Rp100 triliun.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro belum dapat memastikan kapan ampunan pajak akan erlakukan. Skema ampunan pajak masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak untuk mencari kesepakatan.
”Kalau kesepakatannya bisa selesai tahun ini, ya bisa segera diberlakukan atau bisa juga belum (diberlakukan),” ungkap mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu itu.
Rahmat fiansyah
(ftr)