17 Tahun Tak Berubah, Tarif Air Minum PAM Jaya di Jakarta Naik per Januari 2025

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:46 WIB
loading...
17 Tahun Tak Berubah,...
PAM Jaya menerapkan tarif baru di DKI Jakarta yang akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.

Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan, kenaikan tarif air minum selain terus membangun infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM JAYA dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. Tidak hanya itu, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta.

Baca Juga: Transformasi Pelayanan Digital, PAM Jaya Inisiasi Smart Water Hackathon

"Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Apalagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan," ucap Arief dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/12/2024).

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama," tambahnya.

Arief menyebut kelompok pelanggan sosial/K I khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif. Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya tetap sama seperti sebelumnya. Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 m3 hingga 20 m3 dan di atas 20 meter kubik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Rekomendasi
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved