Indef: Jangan Dicampur dengan Sanksi Pidana Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menyatakan, rencana pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sedianya jangan dicampuradukkan dengan sanksi pidana untuk para koruptor.
(Baca: Apindo: Koruptor Diampuni Tak Masalah Demi Pajak)
Direktur Indef Enny Sri Hartati menuturkan, pengampunan pajak tersebut sedianya dimaksudkan untuk menarik pajak dari para wajib pajak (WP) yang pajaknya belum tertagih. Pengampunan pajak ini diharapkan bisa menarik dana para WP yang terparkir di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.
"Jangan dicampur-campur. Bisa jadi di antara yang diampuni itu ada koruptor di sana, tapi rezim tax amnesty itu bukan mengampuni para koruptor, tapi orang-orang yang memiliki tunggakan pajak," ucapnya kepada Sindonews.
Sekadar mengingatkan, pengampunan pajak ini rencananya akan diberlakukan untuk berbagai tindak pidana, kecuali narkoba dan terorisme. Tindakan korupsi pun masuk dalam daftar penerima fasilitas pengampunan pajak.
Uniknya, rencana pengampunan pajak untuk para koruptor juga akan dibarengi dengan pengampunan sanksi pidananya. Mereka hanya tinggal membayar tarif tebusan yang akan dikenakan sekitar 10% hingga 15% dari total aset yang dilaporkan.
"Kalau yang tindakan korupsi, itu kan rezim penegakan hukum. Ini kan orang yang melakukan kejahatan pajak dan orang yang melakukan korupsi beda," pungkas Enny.
(Baca: Pengampunan Pajak Minta Diberi Batas Waktu)
(Baca: Apindo: Koruptor Diampuni Tak Masalah Demi Pajak)
Direktur Indef Enny Sri Hartati menuturkan, pengampunan pajak tersebut sedianya dimaksudkan untuk menarik pajak dari para wajib pajak (WP) yang pajaknya belum tertagih. Pengampunan pajak ini diharapkan bisa menarik dana para WP yang terparkir di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.
"Jangan dicampur-campur. Bisa jadi di antara yang diampuni itu ada koruptor di sana, tapi rezim tax amnesty itu bukan mengampuni para koruptor, tapi orang-orang yang memiliki tunggakan pajak," ucapnya kepada Sindonews.
Sekadar mengingatkan, pengampunan pajak ini rencananya akan diberlakukan untuk berbagai tindak pidana, kecuali narkoba dan terorisme. Tindakan korupsi pun masuk dalam daftar penerima fasilitas pengampunan pajak.
Uniknya, rencana pengampunan pajak untuk para koruptor juga akan dibarengi dengan pengampunan sanksi pidananya. Mereka hanya tinggal membayar tarif tebusan yang akan dikenakan sekitar 10% hingga 15% dari total aset yang dilaporkan.
"Kalau yang tindakan korupsi, itu kan rezim penegakan hukum. Ini kan orang yang melakukan kejahatan pajak dan orang yang melakukan korupsi beda," pungkas Enny.
(Baca: Pengampunan Pajak Minta Diberi Batas Waktu)
(rna)