Indef: Jangan Dicampur dengan Sanksi Pidana Koruptor

Selasa, 02 Juni 2015 - 14:46 WIB
Indef: Jangan Dicampur...
Indef: Jangan Dicampur dengan Sanksi Pidana Koruptor
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menyatakan, rencana pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sedianya jangan dicampuradukkan dengan sanksi pidana untuk para koruptor.

(Baca: Apindo: Koruptor Diampuni Tak Masalah Demi Pajak)

Direktur Indef Enny Sri Hartati menuturkan, pengampunan pajak tersebut sedianya dimaksudkan untuk menarik pajak dari para wajib pajak (WP) yang pajaknya belum tertagih. Pengampunan pajak ini diharapkan bisa menarik dana para WP yang terparkir di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.

"Jangan dicampur-campur. Bisa jadi di antara yang diampuni itu ada koruptor di sana, tapi rezim tax amnesty itu bukan mengampuni para koruptor, tapi orang-orang yang memiliki tunggakan pajak," ucapnya kepada Sindonews.

Sekadar mengingatkan, pengampunan pajak ini rencananya akan diberlakukan untuk berbagai tindak pidana, kecuali narkoba dan terorisme. Tindakan korupsi pun masuk dalam daftar penerima fasilitas pengampunan pajak.

Uniknya, rencana pengampunan pajak untuk para koruptor juga akan dibarengi dengan pengampunan sanksi pidananya. Mereka hanya tinggal membayar tarif tebusan yang akan dikenakan sekitar 10% hingga 15% dari total aset yang dilaporkan.

"Kalau yang tindakan korupsi, itu kan rezim penegakan hukum. Ini kan orang yang melakukan kejahatan pajak dan orang yang melakukan korupsi beda," pungkas Enny.

(Baca: Pengampunan Pajak Minta Diberi Batas Waktu)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
34 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
47 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
12 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved