Toko Modern Tumbuh Subur Lima Tahun Terakhir

Kamis, 04 Juni 2015 - 02:39 WIB
Toko Modern Tumbuh Subur Lima Tahun Terakhir
Toko Modern Tumbuh Subur Lima Tahun Terakhir
A A A
BANTUL - Jumlah toko modern di Kabupaten Bantul sejak lima tahun terakhir tumbuh cukup pesat. Pemberian kebebasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui peraturan bupati (Perbup) 2010 dan dikuatkan dengan peraturan daerah (Perda) No 32/2012 mengakibatkan toko modern di wilayah ini semakin menjamur.

Ditemui usai rapat koordinasi terkait toko modern di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul, Kepala Seksi Pendataan Dinas Perizinan Kabupaten Bantul Saryadi mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir pihaknya telah mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM) setidaknya sekitar 200-an.

Sebagian besar toko modern tersebut dimiliki pengusaha lokal. "Kalau yang berjejaring nasional jumlahnya hanya sekitar 30 buah," ujarnya, Rabu (3/6/2015).

Tren ini terjadi karena pemerintah memberi kelonggaran terkait izin tersebut. Perkembangan ekonomi yang cukup signifikan menjadi salah satu faktor tumbuhnya toko modern di wilayah ini. Fenomena toko-toko kecil menjadi swalayan dengan mengedepankan pelayanan sendiri kepada konsumen banyak terjadi.

Pertumbuhan paling banyak di toko milik pengusaha lokal karena syaratnya tidak memberatkan. Khusus untuk toko berjejaring nasional yang memiliki syarat minimal luas bangunan 75 meter persegi memang menjadi ganjalan bagi toko modern berjejaring ini mengembangkan sayapnya.

"Kalau yang berjejaring itu kendalanya adanya pasar tradisional. Mereka sering kesulitan mendapatkan lahan," ungkap dia.

Kepala Seksi Sarana Usaha Perdagangan Disperindagkop Bantul Hendri Hartanti mengungkapkan, sebenarnya peminat investor toko berjejaring nasional tersebut cukup tinggi di Bantul. Hanya saja, kendala luasan lahan dan jarak dengan pasar tradisional memang sering mengganjal permohonan tersebut.

"Tahun ini saja ada dua yang berkonsultasi mengajukan permohonan, tetapi terkendala jarak lokasi dengan pasar tradisional," paparnya.

Hendri mengungkapkan, sejak lima tahun terakhir Bantul memang lebih terbuka untuk investor membuka toko modern di wilayah ini. Pemkab Bantul membuka keran investor toko modern di semua kecamatan. Padahal, sebelum 2010 ada enam kecamatan yang tidak boleh didirikan toko modern dan ada syarat-syarat tertentu yang memberatkan investor toko modern tersebut.

Kendati membuka lebar kesempatan di semua kecamatan, namun Pemkab melalui Perda sudah menetapkan secara khusus wilayah mana saja yang boleh didirikan toko modern.
Wilayah-wilayah yang kemungkinan boleh didirikan tersebut diatur lebih detil, baik dusun ataupun jalannya. Sehingga pengusaha yang mengajukan izin harus berpatokan Perda tersebut. "Longgar tetapi justru sebetulnya lebih ketat," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5863 seconds (0.1#10.140)