Polemik Tenaga Kerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia

Jum'at, 05 Juni 2015 - 04:12 WIB
Polemik Tenaga Kerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia
Polemik Tenaga Kerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah yang ingin mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) berbahasa Indonesia mendapat ganjalan. Kebijakan ini masih menjadi polemik karena belum ada kesepakatan antara kementerian/lembaga.

Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Mahsun menjelaskan, awalnya pemerintah berharap semua pekerja asing dapat berbahasa Indonesia dengan baik. Namun, harapan ini mental dalam sidang kabinet karena ada argumen dari pengusaha yang melihat kebijakan tersebut akan menghambat penanaman modal asing.

“BKPM bilang akan menghambat investor. Namun tidak hanya BKPM yang menolak, ada pihak-pihak lain juga. Hanya tinggal keberanian moral apakah pemerintah bisa memukul gong untuk menyatakan bahasa Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negaranya sendiri,” ujarnya di Seminar Politik Bahasa Badan Bahasa Kemendikbud, Kamis (4/6/2015).

Dia menjelaskan, saat ini hanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saja yang mempunyai niat baik menjadikan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) menjadi salah satu persyaratan tenaga kerja. Niatan Kemenaker dinilainya cukup bagus namun tinggal bagaimana memulai implementasinya yang menemui penolakan.

Menurut Mahsun, penolakan ini terkait sikap mental bangsa yang cenderung mengelu-elukan sesuatu dari luar yang dinilai lebih hebat. Pemerintah, perlu memperkuat kemauan apalagi sebelumnya Presiden Jokowi sudah mau menerbitkan Keppres mengenai kemampuan bahasa Indonesia ini. Meski sekarang kebijakan pemerintah berubah lagi namun Mahsun bertekad akan mendorong UKBI bagi pekerja asing.

Dia mengatakan, sebenarnya negara lain tidak asing dengan uji kemahiran bahasa bagi pekerja. Misalnya, ada toefl jika ingin bekerja di negara barat. Bahkan, pekerja medis dari Indonesia sulit masuk ke Jepang karena Negeri Sakura itu menguji kemampuan bahasa Jepang dengan passing grade yang tinggi.

“Ya memang di kita belum menjadi kewajiban. Namun, kita sedang pelan-pelan menyosialisasikan pentingnya uji kemahiran ini. Kita yang akan menggerakkan dan akan berkoordinasi dengan Kemenaker,” jelasnya.

Selain itu, dia menggugah pemerintah untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dia sangat menyesali jika Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara tidak mengajukan usulan tersebut. Sebab, pada masyarakat ekonomi Eropa saja dimana ada 27 negara eropa yang bersatu ada 23 bahasa pengantar.

Artinya, hampir setiap negara mengusulkan bahasanya sendiri. Misalnya Latvia sebagai negara kecil bekas jajahan Soviet mampu menawarkan bahasanya ke negara Eropa lain.

Mahsun menjelaskan, meski belum menjadi kewajiban namun pihaknya saat ini ingin menumbuhkan partisipasi semua pekerja asing untuk dites UKBI. Tesnya sendiri bukan untuk menetapkan kelulusan namun lebih kepada memberi gambaran bahwa UKBI bukan sesuatu yang mengerikan.

Nanti setelah seluruh masyarakat dan TKA tidak menganggap uji kemahiran ini bukan sesuatu yang menakutkan maka peraturannya akan diperbaiki kembali dan kategorinya akan dimantapkan juga. “Dengan Kemenaker kami sudah ujicoba di kawasan industri yang banyak pekerja asingnya. Kita belum jadikan patokan mutlak, namun ingin menjaring kemauan mereka dulu bahwa ini bukan tes yang menghambat masuk kerja,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5311 seconds (0.1#10.140)