Ekspansi Properti Ancam Waduk Saguling

Senin, 08 Juni 2015 - 08:42 WIB
Ekspansi Properti Ancam Waduk Saguling
Ekspansi Properti Ancam Waduk Saguling
A A A
BANDUNG BARAT - Ekspansi properti di Kabupaten Bandung Barat dikhawatirkan bisa mengurangi usia Waduk Saguling yang seharusnya mampu melayani kebutuhan listrik 50 tahun, namun hanya bisa 30 tahun.

General Manager PT Indonesia Power (IP) Hendres Wayen mengatakan, penyebab berkurangnya usia waduk salah satunya ekspansi properti di sekitar lahan Waduk Sangguling. ”Ini yang kita khawatirkan karena ekspansi yang dilakukan perusahaan properti tersebut tidak hanya mencaplok kawasan waduk dengan melakukan overlap . Namun, lebih dari itu ada ihwal teknis yang bisa mengancam,” ucap dia di Bandung Barat, Jawa Barat, kemarin.

PT Indonesia Power merupakan anak usaha PT PLN (Persero) yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Saguling di Bandung Barat. Menurut Hendres, selain ekspansi properti, berkurangnya usia waduk juga disebabkan oleh laju sedimentasi akibat erosi aliran air menuju Waduk Saguling. ”Tapi, ini masih bisa kita antisipasi karena erosi juga salah satu penyebabnya aktivitas masyarakat di sekitar yang melakukan penambangan liar. Kita masih bisa tanggulangi itu sebab ada CSR dengan mengubah mata pencaharian mereka dari menambang menjadi beternak,” ungkap dia.

Waduk Saguling punya peran penting sebagai PLTA untuk memenuhi sistem ketenagalistrikan Jawa-Madura-Bali ketika berada dalam kondisi black out . PLTA berkapasitas 4 x 175,8 mega watt (MW) tersebut merupakan penyuplai awal ketika pembangkit utama lainnya dalam keadaan tidak berfungsi. ”Coba bayangkan kalau PLTA Saguling ini mengalami masalah. Waktu itu pernah black out , saat tak ada daya listrik di Jawa-Bali, dari Suralaya, Cilacap, Saguling masuk Suralaya jaringan 500 Kv tadi,” kata Hendres.

Sementara itu, Manajer Operasi dan Pemeliharaan PT Indonesia Power Alam Barzah mengatakan, ekspansideveloper di sekitar waduk bertentangan dengan aturan-aturan yang mengatur tentang perlindungan waduk sebagai objek vital. Aturan-aturan tersebut di antaranya terdapat pada Undang- Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Termasuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Keputusan Presiden RI Nomor 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Selain itu, Waduk Saguling juga sebagai objek vital nasional diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 2288 K/07/Mem/2008. Dalam aturan tersebut dijelaskan PLTA merupakan salah satu objek vital nasional yang harus dilindungi.

”Sementara pengembang properti telah melakukan tindakan dengan merencanakan pembangunan properti secara sepihak,” tutur dia.

Ichsan amin
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4513 seconds (0.1#10.140)