Bayar Pajak Tepat Waktu, MSP Sabet Dua Penghargaan

Jum'at, 22 November 2024 - 08:05 WIB
loading...
Bayar Pajak Tepat Waktu,...
Dua penghargaan itu yakni wajib pajak badan pembayaran pajak terbesar dan pelaporan tepat waktu pada tahun 2023 dan wajib pajak badan dengan persentase penyampaian SPT tahunan pegawai tepat waktu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Mitra Stania Prima (MSP) meraih dua penghargaan sekaligus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. Dua penghargaan itu yakni wajib pajak badan pembayaran pajak terbesar dan pelaporan tepat waktu pada tahun 2023 dan wajib pajak badan dengan persentase penyampaian SPT tahunan pegawai tepat waktu tertinggi pada tahun pajak 2023.

Penyerahan penghargaan ini diterima Perwakilan PT MSP pada acara Tax Gathering 2024 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, bertema pahlawan masa kini kawal konstribusi untuk Indonesia bersih di Soll Marina Hotel & Conference Center Bangka, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Mengintip Kunci Sukses MSP Tembus Pasar Timah Dunia

Direktur PT MSP, Harwendro Adityo Dewanto mengapresiasi penghargaan yang diberikan KPP Pratama Bangka. Mitra Stania Prima adalah anak perusahaan dari Arsari Tambang.

Sejak awal, MSP berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang taat kepada negara dan konsisten memberikan kontribusi melalui pelaporan pajak untuk negeri. "Intinya kami (Arsari Tambang dan MSP) berkomitmen sebagai wajib pajak untuk taat melaporkan pajak tepat waktu," kata Harwendro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved