Proyek Listrik 35.000 MW Terkendala Izin dan Lahan

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:23 WIB
Proyek Listrik 35.000...
Proyek Listrik 35.000 MW Terkendala Izin dan Lahan
A A A
DENPASAR - Pemerintah pusat meminta dukungan pemerintah daerah guna mewujudkan percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) hingga lima tahun ke depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, permasalahan utama dalam merealisasikan program ini adalah perizinan dan pembebasan lahan di daerah. Karena itu, sinergi antara pusat dengan daerah amat dibutuhkan dalam menyelesaikan kendalakendala di lapangan.

”Masalah utama saat ini bukan pada investasi. Investasi clear tidak ada masalah, tapi saat ini yang jadi pokok utama (masalah) adalah perizinan dan pembebasan lahan di daerah,” ujar Sudirman di sela acara ”Forum Pemimpin Ketenagalistrikan Ke-2” di Kantor PLN Denpasar, Bali, kemarin. Sudirman menegaskan, masa lima tahun untuk membangun ratusan pembangkit listrik bukanlah waktu yang lama.

Karena itu, perlu tindakan luar biasa membangun sinergi antara pusat dengan daerah untuk memastikan pembangunan setiap proyek berjalan lancar. Kendati banyak pihak menyangsikan koordinasi antara pusat dan daerah, Sudirman mengaku tetap optimistis program tersebut rampung sesuai target. ”Saya yakin bahwa itulah tantangan bersama untuk mewujudkan yang tidak mungkin menjadi mungkin,” tandasnya.

Menurut dia, para pimpinan daerah tentunya memiliki kepentingan untuk mendukung pelaksanaan proyek ini. Sebab, pemenuhan pasokan listrik untuk masyarakat adalah kewajiban para pimpinan daerah. ”Kalau seorang pemimpin mampu memenuhi kebutuhan listrik daerahnya, tentu dampaknya sangat besar sekali,” kata dia. Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan, terwujudnya proyek 35.000 MW merupakan tantangan bersama yang harus diwujudkan.

PLN, kata dia, berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya dalam program ini. Direktur PLN Nicke Widyawati menambahkan, langkah pemerintah membangun kesamaan persepsi untuk mengurai masalah perizinan dan pengadaan lahan merupakan sinyal positif bagi suksesnya pembangunan proyek tersebut. Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Nur Pamudji mengatakan, terdapat 13 isu pengadaan lahan dan 10 isu perizinan.

Namun, pihaknya yakin dapat segera bekerja dan menyelesaikan permasalahan tersebut bersama kementerian/lembaga terkait. ”Kita optimistis investasi tidak ada masalah tapi yang jadi masalah terkait perizinan, poinnya ada di daerah. Kalau itu selesai maka bisa diselesaikan secepatnya,” ujar dia. Terkait sulitnya penyelesaian pembebasan lahan, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Noor Marzuki mengakui, kondisi saat ini sudah tak mungkin lagi diselesaikan dengan mekanisme struktural normal.

”Kondisi sekarang mirip dengan era setelah kemerdekaan, yakni semua infrastruktur dikuasai oleh asing. Karena itu, diterbitkan Undang-Undang Agraria yang durasi penyusunannya menghabiskan waktu hingga 15 tahun,” kata dia. Di atas semua itu, imbuh Noor, keadilan bagi masyarakat harus menjadi prinsip yang selalu dikedepankan.

Untuk itu, semua pihak,seperti BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PLN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Menyoroti merebaknya kegamangan para kepala daerah untuk memberikan penetapan izin lokasi lantaran masyarakat bisa memperkarakannya, Noor menegaskan bahwa pihaknya yang akan menyelesaikan.

Dia mencontohkan, andai PLN butuh sekian hektare lahan di kawasan hutan tapi tak diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meski sudah ada penetapan lokasi dari pemerintah daerah, maka PLN dapat menyurati BPN untuk meminta lahan tersebut demi kepentingan infrastruktur. ”Nanti BPN yang akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dan/atau akan memaksa harus diberikan dalam waktu 60 hari kerja,” kata Noor.

Sementara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, suksesnya pembangunan proyek 35.000 MW akan meningkatkan rasio elektrifikasi nasional mencapai 97% pada 2020. Tahun ini rasio elektrifikasi ditargetkan mencapai 87% dengan mengatasi kekurangan pasokan listrik di pulaupulau terluar.

Seperti diketahui, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015, program 35.000 MW mencakup pembangunan 109 pembangkit, masing-masing terdiri dari 35 proyek oleh PLN berkapasitas total 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta atau independent power producer/IPP berkapasitas total 25.904 MW.

Nanang wijayanto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)