Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

Senin, 25 November 2024 - 21:32 WIB
loading...
Kebijakan Penghapusan...
Kebijakan penghapusan piutang UMKM yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan penghapusan piutang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang telah dihapus tagih utangnya bisa dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua UMKM, hanya yang memenuhi kriteria dan syarat dalam PP 47/2024.

"Pengusaha UMKM ini setelah keluar dari utang itu bisa akses pembiayaan lagi. Analogi saya, mereka punya nyawa lagi yang sebelumnya terkunci di blacklist. Ini mereka diberi kesempatan kedua," ujar Maman di Jakarta belum lama ini.

Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat dan strategis untuk melaksanakannya.

Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Himbara sebagai pemberi kredit.

Keempat, perlu dibentuk tim bersama yang terdiri dari para stakeholder terkait. "Pembentukan tim untuk koordinasi, karena data banyak dan tersebar, ini kami sinkronkan," ucap Maman.

Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. "Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha UMKM merasa dihapus utangnya. Ini perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang masuk daftar hapus buku," jelas dia.

Maman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.

"Kata kunci ada pada bank, karena sejatinya bank itu sudah punya list nama-nama pengusaha UMKM. Itu ada ratusan ribu pengusaha UMKM, yang mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha UMKM berlaku untuk semuanya," ungkap Maman.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Bentuk Ekosistem...
Pertamina Bentuk Ekosistem UMKM Berkelanjutan lewat Pertapreneur Aggregator
Dari Danau ke Pasar:...
Dari Danau ke Pasar: Jumsari Pedagang Ikan Depok Berdaya Bersama BRI
GadePreneur 2025 Resmi...
GadePreneur 2025 Resmi Dibuka, UMKM Daftar Sekarang Juga!
Angela Tanoesoedibjo:...
Angela Tanoesoedibjo: Dibutuhkan Kolaborasi agar UMKM Naik Kelas
Diskusi Bareng Maman...
Diskusi Bareng Maman Abdurrahman, HT Ungkap Pentingnya Pendampingan Bagi UMKM
Menteri Maman saat MNC...
Menteri Maman saat MNC Forum ke-78: UMKM Jangan Cuma Diberi CSR, Butuh Diajak Bermitra
MNC Forum ke-78, Hary...
MNC Forum ke-78, Hary Tanoesoedibjo Tekankan Pentingnya UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Ekosistem Jaminan...
Perkuat Ekosistem Jaminan Produk Halal, TASPEN Bantu UMKM Sertifikasi Halal secara Gratis!
Keind Tunjuk Hendy Setiono...
Keind Tunjuk Hendy Setiono sebagai WKU Kewirausahaan, Siap Perkuat UMKM
Rekomendasi
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
Berita Terkini
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
46 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
1 jam yang lalu
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved