REI Bagikan Rumah Gratis saat Ramadan
A
A
A
REAL Estate Indonesia (REI) akan membagikan 32 unit rumah gratis pada bulan suci Ramadan mendatang. Program yang dikemas dengan nama Ramadan Rumah Impian (RRI) dan sudah berjalan selama lima tahun.
Pada tahun ini nilainya mencapai Rp7 miliar. “Saya bersyukur karena program ini sudah berjalan cukup lama dan responsnya sangat baik. Tahun ini 32 unit rumah sumbangan dari 12 DPD REI,” ujar Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy. Jumlah rumah yang dibagikan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan pada tahun 2014 lalu, yaitu sebanyak 10 rumah.
Program RRI 2015 diselenggarakan oleh 12 DPD REI, yaitu REI Sulawesi Selatan, REI Jawa Timur, REI Jawa Barat, REI DKI Jakarta, REI Sumatera Selatan, REI Batam, REI Kalimantan Selatan, REI Kalimantan Barat, REI Jambi, REI Riau, REI Sumatera Utara, dan REI Banten. “Rumah gratis yang diberikan sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap sesama yang disumbangkan oleh para pengembang anggota REI dan seluruh stakeholder ,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum REI Raymond Arfandi, yang juga Ketua Panitia Penyelenggara RRI, mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima melalui proses seleksi dan survei. Syarat yang harus dipenuhi, antara lain bakal calon penerima harus didaftarkan oleh pengusul yang menyiapkan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusul yang akan mendaftarkan calon penerima rumah gratis dapat mengetahui persyaratan yang tercantum dalam formulir yang diterbitkan oleh koran setempat. Setelah mengisi formulir dan melengkapi syarat administrasi, pengusul membawa berkas tersebut kepada panitia untuk selanjutnya diverifikasi oleh panitia,” kata Raymond.
Panitia setempat akan menyeleksi data bakal calon penerima dari pengusul yang kemudian melakukan pengelompokan berdasarkan lokasi rumah gratis yang akan diberikan. Selanjutnya akan diseleksi lebih lanjut lagi dengan cara survei yang pada akhirnya menghasilkan calon penerima yang layak menerima rumah gratis.
“Penerima yang akan mendapatkan rumah harus berada pada radius 5 kilometer (KM) dari lokasi penyerahan rumah. Hal tersebut dilakukan agar penerima nantinya tidak terlalu jauh dari lokasi awal mereka tinggal dan dekat dari tempat mereka bekerja,” ujar Raymond. Nantinya rumah gratis yang diberikan oleh REI tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh si penerima.
Untuk itu, sertifikat rumah itu akan ditahan oleh REI selama kurun waktu lima tahun. Berdasarkan pengalaman REI Sulawesi Selatan, rumah gratis yang diberikan masih ditempati oleh penerima hingga sekarang.
Anton c
Pada tahun ini nilainya mencapai Rp7 miliar. “Saya bersyukur karena program ini sudah berjalan cukup lama dan responsnya sangat baik. Tahun ini 32 unit rumah sumbangan dari 12 DPD REI,” ujar Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy. Jumlah rumah yang dibagikan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan pada tahun 2014 lalu, yaitu sebanyak 10 rumah.
Program RRI 2015 diselenggarakan oleh 12 DPD REI, yaitu REI Sulawesi Selatan, REI Jawa Timur, REI Jawa Barat, REI DKI Jakarta, REI Sumatera Selatan, REI Batam, REI Kalimantan Selatan, REI Kalimantan Barat, REI Jambi, REI Riau, REI Sumatera Utara, dan REI Banten. “Rumah gratis yang diberikan sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap sesama yang disumbangkan oleh para pengembang anggota REI dan seluruh stakeholder ,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum REI Raymond Arfandi, yang juga Ketua Panitia Penyelenggara RRI, mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima melalui proses seleksi dan survei. Syarat yang harus dipenuhi, antara lain bakal calon penerima harus didaftarkan oleh pengusul yang menyiapkan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusul yang akan mendaftarkan calon penerima rumah gratis dapat mengetahui persyaratan yang tercantum dalam formulir yang diterbitkan oleh koran setempat. Setelah mengisi formulir dan melengkapi syarat administrasi, pengusul membawa berkas tersebut kepada panitia untuk selanjutnya diverifikasi oleh panitia,” kata Raymond.
Panitia setempat akan menyeleksi data bakal calon penerima dari pengusul yang kemudian melakukan pengelompokan berdasarkan lokasi rumah gratis yang akan diberikan. Selanjutnya akan diseleksi lebih lanjut lagi dengan cara survei yang pada akhirnya menghasilkan calon penerima yang layak menerima rumah gratis.
“Penerima yang akan mendapatkan rumah harus berada pada radius 5 kilometer (KM) dari lokasi penyerahan rumah. Hal tersebut dilakukan agar penerima nantinya tidak terlalu jauh dari lokasi awal mereka tinggal dan dekat dari tempat mereka bekerja,” ujar Raymond. Nantinya rumah gratis yang diberikan oleh REI tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh si penerima.
Untuk itu, sertifikat rumah itu akan ditahan oleh REI selama kurun waktu lima tahun. Berdasarkan pengalaman REI Sulawesi Selatan, rumah gratis yang diberikan masih ditempati oleh penerima hingga sekarang.
Anton c
(ftr)