REI Bagikan Rumah Gratis saat Ramadan

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:59 WIB
REI Bagikan Rumah Gratis...
REI Bagikan Rumah Gratis saat Ramadan
A A A
REAL Estate Indonesia (REI) akan membagikan 32 unit rumah gratis pada bulan suci Ramadan mendatang. Program yang dikemas dengan nama Ramadan Rumah Impian (RRI) dan sudah berjalan selama lima tahun.

Pada tahun ini nilainya mencapai Rp7 miliar. “Saya bersyukur karena program ini sudah berjalan cukup lama dan responsnya sangat baik. Tahun ini 32 unit rumah sumbangan dari 12 DPD REI,” ujar Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy. Jumlah rumah yang dibagikan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan pada tahun 2014 lalu, yaitu sebanyak 10 rumah.

Program RRI 2015 diselenggarakan oleh 12 DPD REI, yaitu REI Sulawesi Selatan, REI Jawa Timur, REI Jawa Barat, REI DKI Jakarta, REI Sumatera Selatan, REI Batam, REI Kalimantan Selatan, REI Kalimantan Barat, REI Jambi, REI Riau, REI Sumatera Utara, dan REI Banten. “Rumah gratis yang diberikan sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap sesama yang disumbangkan oleh para pengembang anggota REI dan seluruh stakeholder ,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum REI Raymond Arfandi, yang juga Ketua Panitia Penyelenggara RRI, mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima melalui proses seleksi dan survei. Syarat yang harus dipenuhi, antara lain bakal calon penerima harus didaftarkan oleh pengusul yang menyiapkan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusul yang akan mendaftarkan calon penerima rumah gratis dapat mengetahui persyaratan yang tercantum dalam formulir yang diterbitkan oleh koran setempat. Setelah mengisi formulir dan melengkapi syarat administrasi, pengusul membawa berkas tersebut kepada panitia untuk selanjutnya diverifikasi oleh panitia,” kata Raymond.

Panitia setempat akan menyeleksi data bakal calon penerima dari pengusul yang kemudian melakukan pengelompokan berdasarkan lokasi rumah gratis yang akan diberikan. Selanjutnya akan diseleksi lebih lanjut lagi dengan cara survei yang pada akhirnya menghasilkan calon penerima yang layak menerima rumah gratis.

“Penerima yang akan mendapatkan rumah harus berada pada radius 5 kilometer (KM) dari lokasi penyerahan rumah. Hal tersebut dilakukan agar penerima nantinya tidak terlalu jauh dari lokasi awal mereka tinggal dan dekat dari tempat mereka bekerja,” ujar Raymond. Nantinya rumah gratis yang diberikan oleh REI tersebut tidak boleh diperjualbelikan oleh si penerima.

Untuk itu, sertifikat rumah itu akan ditahan oleh REI selama kurun waktu lima tahun. Berdasarkan pengalaman REI Sulawesi Selatan, rumah gratis yang diberikan masih ditempati oleh penerima hingga sekarang.

Anton c
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
1 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
2 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
4 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
5 jam yang lalu
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
6 jam yang lalu
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved