PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel dan Restoran Bunyikan Alarm Bahaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang bakal diberlakukan tahun depan dapat membuat usaha hotel dan restoran tercekik. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sensitif juga di masyarakat. Saya rasa yang memberikan masukan atau warning dari dunia usaha banyak ya, bukan hanya hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah memberikan warning bahwa itu akan berdampak kepada penurunan penjualan," katanya.
Hariyadi menjelaskan, bisnis hotel dan restoran memiliki mata rantai yang sangat luas, mulai dari vendor yang bergerak di sektor peternakan dan pertanian yang memasok kebutuhan pangan hingga UMKM di sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan banyak pihak.
"Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga di sisi pertanian yang suplai untuk sayur dan sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena dan itu relatif adalah UMKM," terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa saat ini pun pemasukan di bidang hotel dan restoran sudah menurun. Penurunan konsumsi masyarakat telah terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini tidak diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
"Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, karena dampaknya tidak hanya pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja dan ekosistem pariwisata secara keseluruhan," tandasnya.
"Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sensitif juga di masyarakat. Saya rasa yang memberikan masukan atau warning dari dunia usaha banyak ya, bukan hanya hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah memberikan warning bahwa itu akan berdampak kepada penurunan penjualan," katanya.
Hariyadi menjelaskan, bisnis hotel dan restoran memiliki mata rantai yang sangat luas, mulai dari vendor yang bergerak di sektor peternakan dan pertanian yang memasok kebutuhan pangan hingga UMKM di sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan banyak pihak.
"Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga di sisi pertanian yang suplai untuk sayur dan sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena dan itu relatif adalah UMKM," terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa saat ini pun pemasukan di bidang hotel dan restoran sudah menurun. Penurunan konsumsi masyarakat telah terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini tidak diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
"Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, karena dampaknya tidak hanya pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja dan ekosistem pariwisata secara keseluruhan," tandasnya.
(akr)