BP Jamsostek Siap Serap 40% Obligasi BTN

Kamis, 11 Juni 2015 - 14:25 WIB
BP Jamsostek Siap Serap...
BP Jamsostek Siap Serap 40% Obligasi BTN
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) siap menyerap 40% atau sekitar Rp1,2 triliun dari obligasi yang diterbitkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) senilai Rp3 triliun.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan BP Jamsostek terhadap program 1 juta rumah yang dilakukan BTN.

"Kalau menurut aturan itu, kami maksimal hanya diperbolehkan 40% membeli obligasi yang diterbitkan. Tetapi kami sedang meminta revisi terhadap aturan yang ada. Kalau sebelum 18 Juni aturannya sudah ada, maka kami bisa menyerap lebih besar lagi terhadap obligasi BTN," ujar Direktur Investasi BP Jamsostek Jeffry Haryadi usai menerima penghargaan dari BTN Property Award 2015 di Jakarta, Rabu (10/6/2015) malam.

Dia menegaskan, dukungan yang besar terhadap program 1 rumah akan diberikan BP Jamsostek dengan menyerap atau membeli berbagai instrumen yang diterbitkan BTN. Bahkan jika aturan membolehkan BP Jamsostek menaruh deposito dengan bunga BI rate, maka akan sangat membantu BTN dalam memberikan pembiayaan rumah murah bagi pekerja.

"Kalau bunga depositonya kecil tentu harga rumah bisa lebih murah lagi. Saat ini, kami hanya diperbolehkan menaruh deposito dengan bunga komersial. Padahal program 1 juta rumah merupakan program pemerintah dan ini perlu didukung," katanya.

Sementara Direktur Utama BTN Maryono mengungkapan, untuk menyukseskan program 1 rumah perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk BP Jamsostek. Dukungan bisa dilakukan dengan menempatkan dana murah di perseroan.

"Kami terus mengumpulkan berbagai dana termasuk dari BP Jamsostek," katanya.

BTN, lanjut dia, memprediksi permintaan kredit tahun 2015 akan sesuai target perseroan. Apalagi dengan kebijakan baru yang dikeluarkan BI tentang aturan LTV.

"Kami menyambut baik rencana regulator melonggarkan aturan LTV karena akan berdampak positif bagi inti bisnis BTN ke depan. Kami optimistis target kinerja BTN pada 2015 akan terpenuhi seiring dengan pelonggaran aturan LTV pada kredit KPR," tegas Maryono.

Dia menegaskan, peraturan ini juga meningkatkan nilai tawar masyarakat kelas menengah bawah untuk mendapatkan rumah serta akan mendukung suksesi program 1 juta rumah.

Lebih penting lagi, menurut Maryono, dengan meningkatnya industri properti akan membawa dampak pada pengganda ekonomi (multiplier effect) sektor-sektor industri lain yang akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu peran pengembang juga sangat dibutuhkan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0707 seconds (0.1#10.140)